PASPOR ONLINE

PT. NURHADI JAYA PRIMA siap membantu pengurusan Dokumen anda ( passport | kitas | visa ) beserta document lainya - transaksi lebih cepat dan lebih mudah dan pastinya aman.

PT. NURHADI JAYA PRIMA

kepercayaan anda amanah bagi kami

SDM dan TEKNOLOGI MODERN

dengan di dukung SDM dan TEKNOLOGI MODERN - pengurusan document lebih cepat dan mudah

VISA KITAS ONLINE

MENGURUS VISA | KITAS LEBIH MUDAH - www.jasakitasvisa.net

PT. NURHADI JAYA PRIMA

Jasa pengurusan legal documnent terpercaya

SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Jumat, 22 Agustus 2014

PERPANJANG KITAS BALI

PERPANJANG KITAS BALI




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


JASA PEMBUATAN KITAS BALI

http://www.jasakitasvisa.net/2014/08/jasa-pembuatan-kitas-bali.html

JASA PENGURUSAN KITAS BALI

Sebelum anda mengurus KITAS sebaik nya perlu kami perjelas yang dimaksud dengan pengertian KITAS / ITAS acuan nya pada kartu Izin Tinggal Terbatas. adapun dengan KITAP / ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap ( KITAP).

I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)

Izin Tinggal Terbatas ialah ijin yg diberikan dan di kasih kepada orang asing (WNA ) pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa WNA , Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (PP No. 32/1994), Izin Tinggal Terbatas itu iyalah salah satu bentuk izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
  • Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas ( KITAS )
  • Orang asing pemegang Visa Terbatas ( VITAS )
  • Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal laut atau alat apung atau menjadi tenaga ahli ( expert ) pada kapal atau alat apung di lautan lepas yang langsung bekerja di wilayah perairan nusantara, laut teritorial zona ekslusig ekonomi indonesia atau pada instalasi landas kontinen militer atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya kita harus mengurus dulu visa untuk orang asing diatas . Visa Tinggal Terbatas hanya diberikan bagi orang asing untuk yang tinggal di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia NKRI paling lama 2 (dua) tahun di hitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh kepala Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:


SYARAT PERPANJANG KITAS :

  • Surat Sponsor serta jaminan yang akan ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi wilayah setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
  • Surat keterangan serta jaminan dan identitas sponsor di Indonesia
  • Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalananya, Buku Pendaftaran bagi Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang masih sah dan masih berlaku;
  • Melampirkan Telex Visa dari negara nya
  • Bagi isteri dan atau anak wna yang belum dewasa dan belum nikah, wajib melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat entitas suami atau orang tuanya yang asli
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dam TDP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) dan SKT serta RPTKA – TA. 01/TA.02/IMTA Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  • Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal dari bea cukai dan kepolisian
  • Pas foto berwarna merah terbaru ukuran 2 x 3, sebanyak 4 lembar;
  • Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan yang berlaku

II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)

Izin Tinggal Tetap hanya dapat dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal dan bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya harus lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh kepala Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM ( KEMENKUMHAM ) . Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasiwilayah dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen penunjang sebagai berikut:


  • surat permintaan dan permohonan dari pemohon Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
  • Pasfoto berwarna 4×6 4 lembar
  • Surat sponsor perusahaan lokal dan identitas direktur sponsor serta mengisi formulir isian
  • Foto copy dan asli paspor 4 lembar atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas ( KITAS ) orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Berikut nama-nama dokumen yang termasuk paket KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) tenaga kerja asing:


  • Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing/ RPTKA
  • Rekomendasi Ijin Kerja/ TA01
  • Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing/ IMTA
  • Telex Visa Bekerja/ Vitas
  • Kartu Ijin Tinggal Terbatas/ KITAS
  • Buku POA ( Pengawasan Orang Asing ) *sudah tidak diterbitkan
  • Lapor Keberadaan TKA
  • Surat Tanda Melapor/ STM
  • Surat Keterangan Lapor Diri/ SKLD *sudah tidak diterbitkan
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal/ SKTT
  • Pelaporan Kependudukan Sementara/ SKPPS

Note:

  • Lama proses 51 hari setelah semua persyaratan dilengkapi
  • Wajib memenuhi persyaratan tambahan jika diminta
  • Persetujuan dan penolakan wewenang penuh lembaga pemberi ijin

Jika anda memiliki pertanyaan jangan ragu untuk menghubungi kami walau hanya sekedar konsultasi. Kami senang bisa membantu anda.


NUR HADI, SH, SE.sy
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : info.nurhadijayatenan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor

head office  : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.

kunjungi website kami

www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net



JASA PENGURUSAN KITAS BALI


http://www.jasakitasvisa.net/

JASA PENGURUSAN KITAS BALI

Terimakasih dan Selamat datang di website kami Nurhadi Jaya Prima - Jasa pengurusan KITAS

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
  • Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  • Orang asing pemegang Visa Terbatas
  • Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Surat izin tinggal terbatas maupun kartu ijin tinggal terbatas maupun tetap (KITAP) untuk tenaga kerja asing (TKA) sangatlah diperlukan mengingat penting nya dokumen resmi ini. Perusahaan yang memperkejakan tenaga asing wajib mengurus legalitas dokumen ini. Untuk itu jasa pengurusan KITAS menjadi hal penting apabila akan membuat jenis surat izin tersebut dan kami bisa membantu dalam pengurusan atau pembuatan KITAS yang anda butuhkan.

 Syarat-syarat Pengajuan KITAS

  1. Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
  3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
  4. Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
  5. Surat Permohonan
  6. Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
  7. Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
  8. Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
  9. Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis

Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing

  1. Ijazah minimal strata satu (S1)
  2. Passport TKA
  3. Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
  4. Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
  5. Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar

Identitas Pemohon

  1. Identitas diri KTP
  2. KK (kartu keluarga)
  3. NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Jika Badan Hukum

Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :
  1.     Akta Pendirian dan SK Pengesahan
  2.     Akta Perubahan dan SK Perubahan
  3.     NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
  4.     Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar

Jika Dikuasakan

  1. Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
  2. Identitas KTP orang yang diberi kuasa

JASA KITAS BALI

JASA KITAS BALI




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


Bali Working Permit - KITAS - Work in Bali



Bali Working Permit - KITAS - Work in Bali



This visa is valid for 1 year and extendable max 5 times with limit stay 6 years.

This visa should be sponsored by a company in Indonesia .

Requirement documents :

A. From Sponsor :

  • Copy of Deed of Establishment Company (Akta Pendirian Perusahaan)
  • Copy of Company's Tax Number (NPWP)
  • Copy of Company's Business License (SIUP)
  • Copy of Company's Domicile License (SKTU/ SITU)
  • Copy of Director's ID card (KTP Direktur)
  • Copy of Company's Registration from Justice Department Jakarta
  • Company's Organization Structure
  • Copy of Employment Contract between company and applicant
  • Copy of Counterpart's ID Card (KTP Staff Pendamping)
  • 15 pcs empty company letter heads.

B. From Applicant :


  • Copy of Passport (all pages)
  • Copy of Diploma/School Certificate
  • Curriculum Vitae/Resume
  • Reference of Working Contract (if available)
  • Photos sized 4 x 6 cm = 12 pcs, 3 x 4 = 12 pcs, 2 x 3 = 6 pcs. It should be color with red background – should wear “Collar” shirt.
  • The applicant should pay Indonesian Worker Foundation (DPKK) with amount US$ 1200 for a year.
  • If the applicant want to take their family to stay in Indonesia , so they can get KITAS from the same sponsor and the requirements are:
  • Copy of wife's and children's passport
  • Copy of marriage certificate
  • Copy of children's birth certificates
  • Photos sized 4 x 6 = 10 pcs, 3 x 4 = 10 pcs, 2 x 3 = 6 pcs. It should be color with red background.

Procedure:


Those documents above have to apply to Head Quarter of Immigration Jakarta for an Approval Visa (Telex Visa). It will take around 7 working days. The applicant must bring and collect visa to Indonesia Embassy/ Consulate in overseas. The applicant has to come back to Indonesia within 90 days from date of visa issued. When enter in Indonesia the applicant has to report to local Immigration within 7 days from date of arrival. The process will take up to 14 working days and the applicant will get the following documents :

  1. KITAS (Limited Stay Permit Card)
  2. Blue Book (Control Immigration Book)
  3. IMTA/Working Permit
  4. Yellow Book/SKLD (Certificate of Police Registration)
  5. STMD (Certificate of Police Report)

Permit to leave for KITAS holder :


If The KITAS holders intend to leave Indonesia , they should prepare permit to leave. It is called Exit Re-entry Permit . The KITAS holder should be re-enter to Indonesia at least one day before the Exit Re-entry Permit expired. The KITAS holder should also pay FISCAL Rp. 1.000.000 in airport when they leave Indonesia .

Kinds of Exit Re-entry Permit are as follows :

  • ØSingle Exit Re-entry Permit: Valid for 3 months, this permit can be only used once.
  • Multiple Exit Re-entry Permit: Valid for 6 months, this permit can be used for many times within 6 months.
EPO (EXIT PERMIT ONLY) is permit to cancel or stop the KITAS

Contact Us          


NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik



Rabu, 20 Agustus 2014

PROSEDUR PENGURUSAN KITAS

PROSEDUR PENGURUSAN KITAS





Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.


I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1.   Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2.   Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3.   Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4.   Melampirkan Telex Visa;
5.   Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
6.   Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7.   Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9.   Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;


II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: www.jasakitasvisa.net / www.jasapassport.net / nurhadijayaprima.com

Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:
1.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3.      Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasiansa


Untuk anda yang masih bingung , bisa konsultasi kepada kami. Kami juga menerima jasa pengurusn kitas dan segala macam legal document dan perizinan.

Kontak kami

call only   : 0822.3135.5889
sms only  : 0857.3205.9321
pin BB     : 2A6E5853
email       : nurhadijayaprima@gmail.com
office       : perum sumput asri no 16 driyorejo-Gresik

WHAT IS KITAS ?

WHAT IS KITAS ?



kitas is document that will give to foreigner that will stay in indonesia for several month. it can be 6 month. 1 year or 2 year. the people that hold this document , no need extend their visa every month like other visa holder.
we, the legal company will help you to process your living document in indonesia. and will guide you in immigration problems.
many kind of kitas
Ø  kitas for foreign worker
Ø  kitas for wife
Ø  kitas for kid
Ø  kitas for baby
Ø  kitas for student, etc
contact us ( PT. NURHADI JAYA PRIMA )

call me  : 0822.3135.5889
sms only : 0857.3205.9321
office      : (031) 345.562.45

Perum sumput asri jl.angrek baru blok dx 16 Driyorejo-Gresik
Website :

PEMBUATAN KITAS BALI

PEMBUATAN KITAS BALI




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


BALI KITAS

BALI KITAS




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


PENGURUSAN KITAS BALI

PENGURUSAN KITAS BALI




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


KITAS BALI

KITAS BALI




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


MENGURUS DOCUMENT ONLINE