AGEN PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING
Terimakasih dan Selamat datang di website kami Nurhadi Jaya Prima
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
- Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
- Orang asing pemegang Visa Terbatas
- Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Surat izin tinggal terbatas maupun kartu ijin tinggal terbatas maupun tetap (KITAP) untuk tenaga kerja asing (TKA) sangatlah diperlukan mengingat penting nya dokumen resmi ini. Perusahaan yang memperkejakan tenaga asing wajib mengurus legalitas dokumen ini. Untuk itu jasa pengurusan KITAS menjadi hal penting apabila akan membuat jenis surat izin tersebut dan kami bisa membantu dalam pengurusan atau pembuatan KITAS yang anda butuhkan.
Syarat-syarat Pengajuan KITAS
- Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
- Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
- Surat Permohonan
- Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
- Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
- Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
- Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis
Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing
- Ijazah minimal strata satu (S1)
- Passport TKA
- Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
- Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
- Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar
Identitas Pemohon
- Identitas diri KTP
- KK (kartu keluarga)
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Jika Badan Hukum
Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan SK Pengesahan
- Akta Perubahan dan SK Perubahan
- NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
- Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar
Jika Dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
- Identitas KTP orang yang diberi kuasa
Jika anda masih belum paham tentang proses pengurusan KITAS anda bisa langsung hubungi kami untuk tanya dan konsultasi ke kami :
NUR HADI, SH, SE.sy
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor
head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.
kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net
19.02.00
BIAYA PEMBUATAN PASPOR 2017 | BIAYA BIKIN PASPOR BARU 2018 | BIAYA URUS VISA KITAS | JASA PENGURUSAN PASPOR VISA JAKARTA SELATAN | JASA PASPOR JAKARTA | JASA PASPOR SEMARANG | JASA PASPOR JOGJA | JASA PASPOR JEMBER | JASA PASPOR BALI SE INDONESIA RAYA DAN MANCANEGARA DUNIA
Terimakasih dan selamat datang di website kami PT. NURHADI JAYA PRIMA - JASA PENGURUSAN PASPOR
Buat anda yang mau mengurus paspor baru, mungkin masih belum tahu bagaimana proses atau prosedur pengurusan paspor, kalaupun tahu kadang masih ragu-ragu atau takut mengurus sendiri. atau anda juga sibuk beraktivitas kerja, bisnis dan lainya.
Kami adalah biro Jasa Pengurusan Legal Document seperti pengurusan Paspor, pengurusan KITAS, pengurusan visa dan dokumen lainya. dengan pengalaman kami dalam bidang ini menjadikan transaksi atau pengurusan lebih aman, cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
Kami bertekad dan berkomitmen sesuai dengan Brand nya adalah biro jasa yang sangat menjunjung KEAMANAN DAN TERPERCAYA serta profesionalitas kerja yang berpengalaman dalam menangani document yang ingin di urus.
PAKET HARGA PENGURUSAN PASPOR
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR BIASA / REGULER :
- Lama pembuatan 9 Hari
- Biaya Rp. 850.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR KILAT :
- Lama pembuatan 6 Hari
- Biaya Rp. 1.400.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR EXPRES :
- Lama pembuatan 4 Hari
- Biaya Rp. 1.800.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR VIP :
- Lama pembuatan 2 Hari
- Biaya Rp. 2.300.000
BIAYA UNTUK PERPANJANGAN PASPOR VVIP :
- Lama pembuatan 1 Hari
- Biaya bisa langsung menghubungi CS kami
PERSYARATAN UNTUK PERPANJANGAN PASPOR :
- Fotocopy KTP yang Masih Berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sesuai dengan KTP
- Akte Kelahiran / Ijazah Terakhir / Surat Nikah (pilih salah satu)
- Paspor Lama Wajib ada
PROSEDUR PENGURUSAN PASPOR
- Hubungi kami via telepon (082231355889) atau PIN BB : 2A6E5853 untuk konsultasi dan untuk konfirmasi.
- Kirimkan softcopy hasil scan dokumen anda (KTP, KARTU KELUARGA, AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH) ke email kami nurhadijayatenan@gmail.com atau ke whatsapp 0857.3205.9321
- Setelah anda mengirimkan data dan menerima konfirmasi dari kami bahwa data anda sudah diproses dan undangan foto dan wawancara dari kantor imigrasi sudah ada maka anda diharuskan membayar biaya pembuatan paspor via teller bank BNI terdekat sebesar Rp. 255.000 sebelum datang ke kantor imigrasi untuk melakukan foto dan wawancara. Untuk pembayaran ini kami akan mengirimkan slip pembayarann dari kantor imigrasi yang berisi KODE BILLING dan anda dapat langsung melakukan pembayaran sendiri dengan cara datang langsung ke TELLER bank BNI terdekat atau bisa kami bantu dengan melakukan transfer uang kepada kami.Contoh Slip Pembayaran dari kantor imigrasi yang WAJIB dibayarkan via bank BCA terdekat sehari sebelum foto.
- Setelah anda mengirimkan dokumen dan melakukan pembayaran, 1 hari kemudian atau sesuai dengan waktu yang disepakati anda datang ke kantor imigrasi surabaya / jakarta untuk melakukan foto dan wawancara dengan membawa semua Dokumen ASLI yang dikirimkan(KTP,KARTU KELUARGA,AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/SURAT NIKAH).
- Pelunasan biaya pembuatan paspor dilakukan pada saat anda datang untuk melakukan foto dan wawancara.
- 4 hari setelah anda melakukan foto dan wawancara paspor anda sudah jadi dan bisa langsung diambil di kantor imigrasi.
NUR HADI, SH, SE.Sy
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only : 0857.3205.9321
Office : 031-7592106
Email : nurhadijayatenan@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@JasaPasporOnline
head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.
kunjungi website kami :
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net
19.01.00
JASA PENGURUSAN PASPOR KEDIRI | BIRO JASA PEMBUATAN PASPOR KEDIRI
Terimakasih dan selamat datang di website kami PT. NURHADI JAYA PRIMA - JASA PENGURUSAN PASPOR
Kami adalah Biro Jasa Pengurusan Legal Document seperti pengurusan Paspor, pengurusan kitas, pengrurusan visa dan document lainya. dengan pengalaman kami dalam bidang ini menjadikan transaksi atau pengurusan lebih aman, cepat, tepat dan biaya yang terjangkau.
pengalaman kami juga menjadikan kami mempunyai nilai lebih di bandingkan dengan perusahaan atau biro jasa yang lainya.
Kami bertekad dan berkomitmen sesuai dengan Brand nya adalah biro jasa yang sangat menjunjung KEAMANAN DAN TERPERCAYA serta profesionalitas kerja yang berpengalaman dalam menangani document yang ingin di urus.
JIka anda masih belum mengerti proses dan prosedurnya urus pasport
jika anda tidak ada waktu untuk mengurus pasport
anda tidak perlu kwatir, kami siapa membantu untuk mengurusnya, dengan aman, cepat dan biaya terjangkau.
berikut untuk prosedurnya :
Silahkan foto semua berkas dan Persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, Akte kelahiran dan ijazah SMA, lalu kirim ke email nurhadijayatenan@gmail.com atau ke whatsapp 0857.3205.9321
Setelah itu Kami akan cek berkas dan persyaratan yang sudah masuk, nanti akan kami konfirmasi ke anda tentang syarat lainya, biaya, lama pengerjaan, prosedur selanjutnya dll.
Jika anda masih belum mengerti mengenai pengurusan PASPOR, anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi, kami akan sangat senang bisa membantu anda.
NUR HADI, SH, SE, MH.
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Email : nurhadijayatenan@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@JasaPasporOnline
head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
Surabaya Ketintang Madya II Madiun, Kediri, Jogja, Semarang, Bali , Medan, Malang Seluruh Indonesia dan Mancanegara.
kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.blogspot.com
JASA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING | IMTA
Selamat datang di website Kami PT. NURHADI JAYA PRIMA | BIRO JASA PENGURUSAN TENAGA KERJA ASING
Bagi anda yang mempunyai Perusahaan yang memperkerjakan TENAGA KERJA ASING. Penempatan TENAGA KERJA ASING akan menjadi hal yang penting. apalagi kalau Perusahaan anda memang membutuhkan tenaga atau seorang pekerja profesional dari asing. maka tentu membutuhkan banyak persyaratan yang harus di penuhi untuk memperkerjakanya.
Untuk itu, Kami BIRO JASA PENGURUSAN IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) akan membentu anda dalam mengurus DOKUEMN TENAGA KERJA ASING.
Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia. namun, pihak Depnaker membatasi beberapa bidang dalam setiap sektornya untuk bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit. Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Banyak yang tanya "Perusahaan apa saja yang boleh memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) ?"
Sebetulnya jenis perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) bisa memperkerjakan TKA. kalaupun ada perusahaan yang kelas / level nasional atau swasta yang bisa menggunakan TKA yaitu jenis perusahaan menengah dengan besaran modal di atas Rp.500.000.000 . Jadi tidak semua perusahaan bisa memperkerjakan tenaga kerja asing, ada syarat yang harus dipenuhi.
berikut akan kami jelaskan dengan sederhana, bagaimana proses pengurusanya
Proses dan Tahapan Memperoleh IMTA
- Mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Mengajukan Visa Tinggal Terbatas dari Kemenakertrans atau TA-001
- Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VTT) dari Dirjen Imigrasi
- VTT inilah untuk mengajukan IMTA dan VTT juga bisa dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Membayar Dana Pengembangan Ketrampilan dan Keahlian (DPKK)
- Baru pada tahap ini pengajuan IMTA
baca juga : syarat perpanjang IMTA
Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing
- Ijazah minimal strata satu (S1)
- Passport TKA
- Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
- Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
- Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar
Identitas Pemohon
- Identitas diri KTP
- KK (kartu keluarga)
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Jika Badan Hukum
Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan SK Pengesahan
- Akta Perubahan dan SK Perubahan
- NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
- Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar
Jika Dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
- Identitas KTP orang yang diberi kuasa
Itulah beberapa syarat mengenai pengurusan IMTA. Jika masih ada hal-hal yang belum jelas mengenai jasa pengurusan IMTA, anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi. Kami akan selalu terbuka untuk pelayanan terbaik kepada setiap klien kami
NUR HADI, SH, SE.sy (owner)
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office : 031-7592106
Email : info.nurhadijayatenan@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@JasaPasporOnline
Head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650B
Brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.
kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net
BIRO JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS
Terimakasih dan Selamat datang di website kami Nurhadi Jaya Prima - Jasa pengurusan KITAS
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
- Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
- Orang asing pemegang Visa Terbatas
- Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Surat izin tinggal terbatas maupun kartu ijin tinggal terbatas maupun tetap (KITAP) untuk tenaga kerja asing (TKA) sangatlah diperlukan mengingat penting nya dokumen resmi ini. Perusahaan yang memperkejakan tenaga asing wajib mengurus legalitas dokumen ini. Untuk itu jasa pengurusan KITAS menjadi hal penting apabila akan membuat jenis surat izin tersebut dan kami bisa membantu dalam pengurusan atau pembuatan KITAS yang anda butuhkan.
Syarat-syarat Pengajuan KITAS
- Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
- Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
- Surat Permohonan
- Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
- Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
- Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
- Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis
Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing
- Ijazah minimal strata satu (S1)
- Passport TKA
- Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
- Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
- Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar
Identitas Pemohon
Identitas diri KTP
KK (kartu keluarga)
NPWP (nomor pokok wajib pajak)
Jika Badan Hukum
Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :
- Akta Pendirian dan SK Pengesahan
- Akta Perubahan dan SK Perubahan
- NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
- Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar
Jika Dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
- Identitas KTP orang yang diberi kuasa
Jika anda masih belum paham tentang proses pengurusan KITAS anda bisa langsung hubungi kami untuk tanya dan konsultasi ke kami :
NUR HADI, SH, SE.sy
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor
head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.
kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net