- Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
a. Wisata;
b. Keluarga;
c. Sosial;
d. Seni dan budaya;
e. Tugas pemerintahan;
f. Olahraga yang tidak bersifat
komersial;
g. Studi banding, kursus singkat, dan
pelatihan singkat;
h. Memberikan bimbingan, penyuluhan,
dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan
mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi
Indonesia;
i.
Melakukan
pekerjaan darurat dan mendesak;
j.
Jurnalistik
yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. Pembuatan film yang tidak bersifat
komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l.
Melakukan
pembicaraan bisnis;
m. Melakukan pembelian barang;
n. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. Mengikuti pameran internasional;
p. Mengikuti rapat yang diadakan dengan
kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q. Melakukan audit, kendali mutu
produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r.
Calon tenaga
kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. Meneruskan perjalanan ke negara
lain; dan
t.
Bergabung
dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
SYARAT
- Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor yang sah dan masih berlaku
paling singkat 6 (enam) bulan;
b. Surat penjaminan dari Penjamin;
c. Bukti memiliki biaya hidup bagi
dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. Tiket kembali atau tiket terusan
untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm
sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk
memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing
harus melampirkan persyaratan:
.
Paspor asli
yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
a. Tiket kembali atau tiket terusan
untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa
kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara
tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
.
Surat
permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
a. Surat persetujuan Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
0 komentar:
Posting Komentar