Advokat Nurhadi Bicara: Hukum Pembagian Daging Kurban yang Masih Banyak Disalahpahami di Indonesia
Hari Raya Idul Adha 1447 H menjadi momentum besar bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan, keikhlasan, dan kepedulian sosial melalui ibadah kurban. Namun di tengah masyarakat, masih banyak kesalahan dan salah pemahaman mengenai hukum pembagian daging kurban.
Banyak orang belum memahami siapa yang berhak menerima daging kurban, bagaimana cara pembagiannya, hingga kesalahan yang sering dilakukan panitia maupun shohebul kurban. Padahal pembagian daging kurban memiliki aturan syariat yang harus dipahami agar ibadah kurban menjadi sah, berkah, dan bernilai pahala sempurna.
Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan
Kurban bukan hanya tentang menyembelih kambing atau sapi, tetapi juga:
- Melatih keikhlasan
- Menghapus kesombongan
- Membentuk kepedulian sosial
- Menguatkan ukhuwah Islamiyah
- Membantu fakir miskin
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT
Karena itu, pembagian daging kurban tidak boleh dilakukan sembarangan.
Hukum Pembagian Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Dalam Islam, pembagian daging kurban dianjurkan dibagi menjadi tiga bagian:
1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban
Bagian ini boleh dikonsumsi sendiri bersama keluarga sebagai bentuk rasa syukur.
2. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
Diberikan kepada saudara, tetangga, sahabat, dan orang sekitar sebagai bentuk silaturahmi dan kepedulian sosial.
3. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Ini merupakan bagian penting agar manfaat kurban benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pembagian ini bukan aturan wajib mutlak, namun menjadi anjuran yang baik sesuai syariat Islam.
Kesalahan Fatal yang Masih Sering Terjadi
1. Semua Daging Dibawa Pulang Sendiri
Masih ada sebagian orang yang menyimpan hampir seluruh daging kurban untuk keluarga sendiri tanpa memperhatikan hak masyarakat miskin.
Padahal semangat utama kurban adalah berbagi.
2. Fakir Miskin Tidak Mendapat Bagian Layak
Kesalahan lain yang sering terjadi:
- Pembagian tidak merata
- Fakir miskin hanya mendapat sedikit
- Panitia mendapat bagian berlebihan
- Orang mampu justru mendapat prioritas
Hal seperti ini bertentangan dengan nilai keadilan sosial dalam Islam.
3. Panitia Dibayar dengan Daging Kurban
Dalam syariat Islam, panitia tidak boleh dijadikan upah dengan mengambil bagian dari daging kurban sebagai bayaran kerja.
Jika ingin memberi honor kepada panitia, sebaiknya menggunakan dana lain di luar hewan kurban.
4. Pembagian Hanya untuk Kalangan Tertentu
Masih banyak pembagian kurban yang hanya berputar di lingkungan tertentu, keluarga dekat, atau orang-orang yang dianggap penting.
Padahal kurban harus menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
5. Menjadikan Kurban Sebagai Ajang Pamer
Di era media sosial saat ini, ibadah kurban sering berubah menjadi ajang:
- Pencitraan
- Pamer kekayaan
- Mencari pujian manusia
Padahal Allah SWT menilai ketakwaan dan keikhlasan, bukan besarnya hewan kurban.
Hikmah Pembagian Daging Kurban
Idul Adha mengajarkan umat Islam:
- Peduli terhadap sesama
- Menumbuhkan empati sosial
- Menghilangkan sifat egois
- Menjaga persaudaraan
- Membiasakan berbagi rezeki
Karena sejatinya harta hanyalah titipan dari Allah SWT.
Pesan Advokat Nurhadi
Menurut ADV NURHADI SE SH MH CPM CDM:
“Kurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga menyembelih ego, kesombongan, dan rasa ingin dipuji manusia. Jangan sampai ibadah kurban kehilangan makna hanya karena salah memahami pembagian daging kurban.”
Konsultasi Hukum Profesional dan Amanah
KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
ADV NURHADI SE SH MH CPM CDM
Advokat | Korwil GMDM | Penulis | Mediator | SantriPreneur | YouTuber
Layanan:
- Konsultasi Hukum
- Pendampingan Perkara
- Mediasi dan Negosiasi
- Dokumen Hukum dan Kontrak
- Legalitas Usaha dan Perizinan
- Legal Audit & Compliance
📞 Konsultasi Sekarang: 0821-4314-9379
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id
▶️ YouTube: Nurhadijayaprima Channel
Didukung oleh:
- KHN
- ExpertJasa
- PERADI
“Berjuang dengan ilmu, bergerak dengan hati, melayani dengan amanah.”







0 komentar:
Posting Komentar