PASPOR ONLINE
PT. NURHADI JAYA PRIMA siap membantu pengurusan Dokumen anda ( passport | kitas | visa ) beserta document lainya - transaksi lebih cepat dan lebih mudah dan pastinya aman.
PT. NURHADI JAYA PRIMA
kepercayaan anda amanah bagi kami
SDM dan TEKNOLOGI MODERN
dengan di dukung SDM dan TEKNOLOGI MODERN - pengurusan document lebih cepat dan mudah
VISA KITAS ONLINE
MENGURUS VISA | KITAS LEBIH MUDAH - www.jasakitasvisa.net
PT. NURHADI JAYA PRIMA
Jasa pengurusan legal documnent terpercaya
Rabu, 20 Agustus 2014
KITAS VISA INDONESIA
20.14.00
No comments
KITAS VISA INDONESIA
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
KITAS INDONESIA
20.08.00
No comments
KITAS INDONESIA
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
Selasa, 19 Agustus 2014
AGEN URUS SIUP
01.06.00
No comments
AGEN URUS SIUP
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
JASA PERPANJANG SIUP
01.02.00
No comments
JASA PERPANJANG SIUP
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
BIAYA PENGURUSAN SIUP
01.00.00
No comments
BIAYA PENGURUSAN SIUP
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
JASA PEMBUATAN SIUP
00.24.00
No comments
JASA PEMBUATAN SIUP
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
JASA SIUP
00.21.00
No comments
JASA SIUP
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
SIUP
00.20.00
No comments
SIUP
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
Jasa Pembuatan SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Persyaratan Yang Dibutuhkan :
Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )
KLASIFIKASI SIUP :
Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar = SIUP Besar
CARA MENGURUS KITAS DEPOK
00.06.00
No comments
CARA MENGURUS KITAS DEPOK
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
JASA URUS KITAS DEPOK
00.05.00
No comments
JASA URUS KITAS DEPOK
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
INFO PENGURUSAN KITAS DEPOK
00.02.00
No comments
PENGURUSAN KITAS DEPOK
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
TEMPAT PENGURUSAN KITAS DI DEPOK
00.00.00
No comments
TEMPAT PENGURUSAN KITAS DI DEPOK
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
Senin, 18 Agustus 2014
BIAYA PEMBUATAN KITAS DEPOK
23.59.00
No comments
BIAYA PEMBUATAN KITAS DEPOK
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
AGEN PENGURUSAN KITAS | DEPOK
23.55.00
No comments
AGEN PENGURUSAN KITAS | DEPOK
JASA KITAS
JASA KITAS
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
JASA PERPANJANG KITAS DEPOK
23.52.00
No comments
JASA PERPANJANG KITAS DEP
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
JASA PEMBUATAN KITAS DEPOK
23.50.00
No comments
JASA PEMBUATAN KITAS DEPOK
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
JASA PENGURUSAN KITAS DEPOK
02.26.00
No comments
JASA PENGURUSAN KITAS DEPOK
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
JASA KITAS DEPOK
02.23.00
No comments
JASA KITAS DEPOK
Jasa Pengurusan KITAS
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
KITAS DEPOK
02.21.00
No comments
KITAS DEPOK
Jasa Pengurusan KITAS
Terimakasih
dan Selamat datang di website kami
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang
boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.
Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.
Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.
Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak
buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau
alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau
pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing
untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik
Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum
sumput asri jl. Anggrek baru blok dx no
16 Driyorejo – Gresik
JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS
| JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA
| JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA
PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR | JASA
PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR
Jumat, 15 Agustus 2014
TEMPAT PENGURUSAN VISA DI TANGERANG
23.03.00
No comments
TEMPAT PENGURUSAN VISA DI TANGERANG
Terimakasih dan selamat datang di website kami.
Kami PT. NURHDI JAYA PRIMA ( Jasa
Legal Document ). Kami Siap membantu pengurusan document anda. Dengan
pengalaman kami. Transaksi lebih mudah aman dan cepat. Kami juga membuka konsultasi
GRATIS..... bagi anda yang masih belum tahu .
- Visa kunjungan untuk 1 (satu)
kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
a. Wisata;
b. Keluarga;
c. Sosial;
d. Seni dan budaya;
e. Tugas pemerintahan;
f. Olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. Studi banding, kursus singkat, dan
pelatihan singkat;
h. Memberikan bimbingan, penyuluhan,
dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan
mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i.
Melakukan
pekerjaan darurat dan mendesak;
j.
Jurnalistik
yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. Pembuatan film yang tidak bersifat
komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l.
Melakukan
pembicaraan bisnis;
m. Melakukan pembelian barang;
n. Memberikan ceramah atau mengikuti
seminar;
o. Mengikuti pameran internasional;
p. Mengikuti rapat yang diadakan dengan
kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q. Melakukan audit, kendali mutu
produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r.
Calon tenaga
kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. Meneruskan perjalanan ke negara
lain; dan
t.
Bergabung
dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
SYARAT
- Permohonan Visa kunjungan
diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan
mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a. Paspor yang sah dan masih berlaku
paling singkat 6 (enam) bulan;
b. Surat penjaminan dari Penjamin;
c. Bukti memiliki biaya hidup bagi
dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d. Tiket kembali atau tiket terusan
untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm
sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk
memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing
harus melampirkan persyaratan:
a. Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling
singkat 6 (enam) bulan danTiket
b. kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan
ke negara lain.
Selain harus
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa
kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara
tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
a. Surat permintaan dari Pemerintah
atau lembaga swasta
b. Surat persetujuan Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
Untuk info selengkapnya bisa langsung Hubungi
customer service kami.
call oonly : 0822.3135.5889 / 0821.4314.9379
sms only : 0857.3205.9321
flexi : (031) 3455.6245
pin BB : 2A6E5853
sms only : 0857.3205.9321
flexi : (031) 3455.6245
pin BB : 2A6E5853
Langganan:
Postingan (Atom)




















