PASPOR ONLINE

PT. NURHADI JAYA PRIMA siap membantu pengurusan Dokumen anda ( passport | kitas | visa ) beserta document lainya - transaksi lebih cepat dan lebih mudah dan pastinya aman.

PT. NURHADI JAYA PRIMA

kepercayaan anda amanah bagi kami

SDM dan TEKNOLOGI MODERN

dengan di dukung SDM dan TEKNOLOGI MODERN - pengurusan document lebih cepat dan mudah

VISA KITAS ONLINE

MENGURUS VISA | KITAS LEBIH MUDAH - www.jasakitasvisa.net

PT. NURHADI JAYA PRIMA

Jasa pengurusan legal documnent terpercaya

SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Rabu, 20 Agustus 2014

KITAS VISA INDONESIA

KITAS VISA INDONESIA




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


KITAS INDONESIA

KITAS INDONESIA





Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


Selasa, 19 Agustus 2014

AGEN URUS SIUP

AGEN URUS SIUP



Jasa Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )


KLASIFIKASI SIUP :

Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta    = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar  = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar               = SIUP Besar

JASA PERPANJANG SIUP

JASA PERPANJANG SIUP



Jasa Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )


KLASIFIKASI SIUP :

Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta    = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar  = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar               = SIUP Besar

BIAYA PENGURUSAN SIUP

BIAYA PENGURUSAN SIUP



Jasa Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )


KLASIFIKASI SIUP :

Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta    = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar  = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar               = SIUP Besar

JASA PEMBUATAN SIUP

JASA PEMBUATAN SIUP



Jasa Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )


KLASIFIKASI SIUP :

Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta    = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar  = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar               = SIUP Besar

JASA SIUP

JASA SIUP



Jasa Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )


KLASIFIKASI SIUP :

Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta    = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar  = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar               = SIUP Besar

SIUP

SIUP




Jasa Pembuatan SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Perubahan Klasifikasi Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Persyaratan Yang Dibutuhkan :

Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan terakhir lengkap dengan Sk.Kehakiman
Keterangan Domisili Asli
Fotocopy NPWP Perusahaan
Fotocopy KTP Direktur
Pas photo Direktur uk.3×4= 3 lbr (berwarna)
Nomor telepon/fax kantor
Bidang Usaha yang dicantumkan max 3 bidang (Untuk Jakarta)
Asli SIUP yang lama (Jika perpanjang & Perubahan )


KLASIFIKASI SIUP :

Modal disetor diatas 50 juta s/d 500 juta    = SIUP Kecil
Modal disetor diatas 500 juta s/d 10 Milyar  = SIUP Menengah
Modal disetor diatas 10 Milyar               = SIUP Besar

CARA MENGURUS KITAS DEPOK

CARA MENGURUS KITAS DEPOK



Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


JASA URUS KITAS DEPOK

JASA URUS KITAS DEPOK




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


INFO PENGURUSAN KITAS DEPOK

PENGURUSAN KITAS DEPOK



Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


TEMPAT PENGURUSAN KITAS DI DEPOK

TEMPAT PENGURUSAN KITAS DI DEPOK



Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


Senin, 18 Agustus 2014

BIAYA PEMBUATAN KITAS DEPOK

BIAYA PEMBUATAN KITAS DEPOK



Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


AGEN PENGURUSAN KITAS | DEPOK

AGEN PENGURUSAN KITAS | DEPOK


JASA KITAS



Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


JASA PERPANJANG KITAS DEPOK

JASA PERPANJANG KITAS DEP




Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


JASA PEMBUATAN KITAS DEPOK


JASA PEMBUATAN KITAS DEPOK





Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


JASA PENGURUSAN KITAS DEPOK

JASA PENGURUSAN KITAS DEPOK





Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


JASA KITAS DEPOK

JASA KITAS DEPOK



Jasa Pengurusan KITAS

Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


KITAS DEPOK

KITAS DEPOK




Jasa Pengurusan KITAS

Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR


Jumat, 15 Agustus 2014

TEMPAT PENGURUSAN VISA DI TANGERANG

TEMPAT PENGURUSAN VISA DI TANGERANG




Terimakasih dan selamat datang di website kami.

Kami PT. NURHDI JAYA PRIMA ( Jasa Legal Document ). Kami Siap membantu pengurusan document anda. Dengan pengalaman kami. Transaksi lebih mudah aman dan cepat. Kami juga membuka konsultasi GRATIS..... bagi anda yang masih belum tahu .
  1. Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
a.       Wisata;
b.      Keluarga;
c.       Sosial;
d.      Seni dan budaya;
e.       Tugas pemerintahan;
f.       Olahraga yang tidak bersifat komersial;
g.      Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
h.      Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
i.        Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j.        Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k.      Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l.        Melakukan pembicaraan bisnis;
m.    Melakukan pembelian barang;
n.      Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o.      Mengikuti pameran internasional;
p.      Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
q.      Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r.        Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s.       Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t.        Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
SYARAT
  1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
a.       Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b.      Surat penjaminan dari Penjamin;
c.       Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
d.      Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
e.       Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.

                        Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
                         
a. Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan danTiket
b. kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
                        Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
a.       Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta
b.      Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Untuk  info selengkapnya bisa langsung Hubungi customer service kami.

call oonly : 0822.3135.5889 / 0821.4314.9379
sms only  : 0857.3205.9321
flexi         : (031) 3455.6245
pin BB     : 2A6E5853

MENGURUS DOCUMENT ONLINE