SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Jumat, 17 Oktober 2014

RPTK ONLINE

http://www.jasakitasvisa.net/2014/10/rptk-online.html

Terimakasih dan selamat datang di website kami NURHADI JAYA PRIMA - JASA PENGURUSAN RPTKA

Jasa Pengurusan Tenaga Kerja Asing 


jika saat ini anda ingin memperkerjakan seseorang karyawan, ahli, maupun tim khusus dari mancanegara, maka hal ini haruslah di urus terlebih dahulu dokumen ijin nya. Untuk itu, di sini kami bisa membantu dalam penyelesaian akan kepentingan ini. Dengan pelayanan yang ada di PT Masterpiece Jasa ini, maka anda bisa mengajukan data-data yang nantinya diperlukan untuk mendapatkan ijin.

Memang terkadang sebuah perusahaan memerlukan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri. Hal ini terjadi kadang karena memang kebutuhan untuk mengisi posisi jabatan dalam perusahaan tersebut sangat mendesak. Adakalanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ahli yang memang sangat dibutuhkan untuk menobang terlaksananya kegiatan produksi dan management dalam perusahaan tersebut. Untuk itu jasa pengurusan tenaga kerja asing sangat diperlukan. Dan kabar baiknya anda telah menemukan website jasa pengurusan tenaga kerrja asing yang tepat untuk mengurus semua keperluan akan ijin memperkejakan tenaga kerja yang berasal dari luar negeri tersebut.



Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing


Tentunya dengan memperkerjakan tenaga kerja asing haruslah bisa mendapatkan sebuah izin dari pemerintah. Dalam hal ini izin tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dengan adanya izin untuk tenaga kerja asing tersebut tertuang pada awalnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 (Permenaker 16) tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun kemudian peraturan tersebut direvisi dengan Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Permenaker 35) yang kurang lebih isinya mengubah Permenaker 16.

Memang dengan dikeluarkannya Permenaker 35 tersebut yaitu menghapus ketentuan yang mengharuskan merekrut sekitar 10 orang tenaga kerja lokal setiap satu TKA (tenaga kerja asing). Sehingga dengan adanya perubahan tersebut tentunya akan lebih mudah memperkerjakan TKA tanpa harus merekrut 10 orang tenaga lokal.

Selain itu, pada Permenaker 35 juga telah mengubah yang pada sebelumnya komisaris dan direksi yang notabene orang berkewarganegaraan asing berdomisili di luar negeri maupun di Indonesia dan namanya tercatat dalam akta pendirian diwajibkan memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Akan tetapi sekarang hanya mereka yang berdomisli di Indonesia saja yang wajib memegang IMTA.

Pengurusan RPTKA Online


Pada tahapan pengurusan TKA ada yang namanya RPTKA (Rencana Pengunaan Tenaga Kerja Asing) yang dilakukan secara online. Berdasarkan ketentuannya tidak sembarangan semua perusahaan bisa memperkerjakan TKA. Pemberi kerja yang akan memperkejakan TKA tersebut diantaranya kantor perwakilan perusahaan asing, perusahaan swasta asing, perwakilan negara asing; kantor perwakilan dagang asing, badan-badan internasional, kantor perwakilan perusahaan berita asing, dan instansi pemerintah.

Selain itu bisa juga badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi berwenang di Indonesia; keagamaan, lembaga sosial, pendidikan dan kebudayaan; hingga usaha jasa impresariat. Tanpa memiliki status badan hukum, maka bentuk usaha berupa Persekutuan Komanditer (CV), Usaha Dagang (UD), maupun persekutuan perdata, Firma (Fa) tidak diperkenankan mempekerjakan TKA kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dokumen-dokumen yang telah disiapkan untuk mendapatkan ijin TKA tersebut selanjutkan di upload secara online pada situs Kemenakertrans. Untuk itu jika memang pada proses ini anda mengalami kendala, sebaiknya didiskusikan dengan jasa pengurusan tenaga kerja asing PT Masterpiece Jasa.
Peraturan Tenaga Kerja Asing

Tentunya memperkerjakan TKA ada beberapa peraturan yang wajib dilaksanakan. Dalam hal ini terdapat syarat-syarat yang menentukan tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia. Peraturan terkait tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 (Permenaker 35).
Prosedur Pengurusan Tenaga Kerja Asing

Prosedur pengurusan tenaga kerja asing ada beberapa tahapan yang wajib dilewati. Beberapa diantaranya menyiapkan dokumen terkait yang nantinya akan diajukan.


Namun demikian jika anda bingung dan akan mendiskusikannya maka bisa menghubungi jasa pengurusan tenaga kerja asing pada kontak yang ada di website ini. Kami bisa mendiskusikannya kepada anda untuk lebih akan pengurusan tenaga kerja asing tersebut. Untuk itu langkah terbaik adalah dengan menghubungi kontak kami sekarang juga.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing – RPTKA

Persyaratan:

1.  Surat Permohonan;
2. Formulir RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3. Copy  dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:
a.       Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
b.      Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

               4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  • Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja;
  • Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
  • Copy Serfikat Kelulusan Program Sarjana;
  • Copy  Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);
  • Struktur bagan organisasi Perusahaan ( dengan Kop Surat  dari Perusahaan Sponsor);
  • Copy  Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;
  • Copy  dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);
  • Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;
  • Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing

    

Biaya untuk pengurusan seluruh izin di atas bisa langsung hubungi customer service kami :


NUR HADI, SH, SE.sy
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor

head office  : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.

kunjungi website kami

0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE