BANTUAN HUKUM & PENDAMPINGAN HUKUM
Jangan Hadapi Persoalan Hukum Sendirian
Persoalan hukum dapat muncul kapan saja, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pekerjaan, maupun kegiatan usaha. Mulai dari sengketa perdata, perkara pidana, masalah pertanahan, hutang piutang, perceraian, waris, hingga persoalan kontrak dan legalitas usaha.
Dalam kondisi seperti ini, mengambil langkah secara terburu-buru tanpa memahami posisi hukum dapat menimbulkan persoalan baru. Karena itu, **konsultasikan persoalan hukum Anda terlebih dahulu** agar dapat memahami pilihan langkah yang tersedia sesuai kondisi dan dokumen yang dimiliki.
BUTUH BANTUAN HUKUM?
**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan** menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk berbagai kebutuhan, antara lain:
1. HUKUM PERDATA
Pendampingan
berbagai persoalan perdata, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa perjanjian, gugatan, somasi, serta penyelesaian sengketa melalui jalur yang tersedia.
2. HUKUM PIDANA
Pendampingan dalam menghadapi persoalan pidana, mulai dari konsultasi, pembuatan laporan atau pengaduan, pendampingan pemeriksaan, hingga proses hukum sesuai kebutuhan dan kewenangan.
3. PERMOHONAN & PENETAPAN
Membantu kebutuhan hukum berupa permohonan dan penetapan di pengadilan, dengan terlebih dahulu memeriksa dokumen dan kondisi perkara.
4. SENGKETA PERTANAHAN
Pendampingan persoalan tanah, sertifikat, batas tanah, kepemilikan, peralihan hak, waris, serta sengketa pertanahan lainnya.
5. HUTANG PIUTANG
Membantu menangani persoalan hutang piutang melalui langkah yang dapat mencakup konsultasi, somasi, negosiasi, mediasi, maupun proses litigasi sesuai kondisi perkara.
6. HUKUM KELUARGA LENGKAP
Melayani konsultasi dan pendampingan terkait perceraian, hak asuh anak, nafkah, waris, hibah, perwalian, perkawinan, dan persoalan hukum keluarga lainnya.
7. LEGALITAS USAHA
Bagi pelaku UMKM maupun perusahaan, legalitas merupakan bagian penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha. Layanan meliputi pendirian badan usaha, NIB, perizinan usaha, sertifikasi dan berbagai dokumen legalitas lainnya sesuai kebutuhan usaha.
8. JASA PEMBUATAN WEBSITE
Membantu membangun kehadiran bisnis secara digital melalui website profesional, landing page, website profil perusahaan, maupun kebutuhan website bisnis lainnya.
9. PENGURUSAN PERIZINAN
Pendampingan berbagai kebutuhan perizinan dan dokumen usaha, disesuaikan dengan jenis kegiatan dan bidang usaha yang dijalankan.
10. KONTRAK & PERJANJIAN BISNIS
Perjanjian yang jelas dapat membantu para pihak memahami hak dan kewajibannya. Kami membantu penyusunan maupun pemeriksaan kontrak dan perjanjian bisnis sesuai kebutuhan.
11. HUKUM KETENAGAKERJAAN
Konsultasi dan pendampingan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, perselisihan hubungan industrial, dan persoalan ketenagakerjaan lainnya.
MENGAPA KONSULTASI HUKUM TERLEBIH DAHULU?
Setiap persoalan mempunyai fakta, dokumen, pihak, dan risiko yang berbeda. Karena itu, solusi hukum tidak seharusnya dibuat berdasarkan asumsi atau informasi yang belum lengkap.
Dengan konsultasi terlebih dahulu, Anda dapat:
* memahami posisi dan persoalan hukum;
* mengetahui dokumen yang perlu dipersiapkan;
* memahami pilihan langkah yang tersedia;
* mengidentifikasi risiko hukum;
* menentukan strategi penyelesaian sesuai kondisi perkara.
**Jangan menunggu persoalan hukum menjadi semakin rumit.**
Hadapi persoalan hukum dengan informasi yang tepat, dokumen yang lengkap, dan langkah yang terukur.
**Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan**
**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant
🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)
🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)
🌐 [www.jasapasporvisakitasonline.web.id](http://www.jasapasporvisakitasonline.web.id)
www.kantorpengacarasurabaya.my.id
📱 0821-4314-9379 / 0857-3205-9321
**Konsultasikan persoalan hukum Anda terlebih dahulu.**
**Jangan hadapi masalah hukum sendirian.**
#BantuanHukum #PendampinganHukum #KantorHukum #KonsultasiHukum #NurhadiSESHMHCPMCDM







0 komentar:
Posting Komentar