SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Senin, 07 September 2026

 

UTANG KUR DI BAWAH Rp100 JUTA TANPA JAMINAN? 🤔

Kalau Ada yang Minta Agunan, Laporkan! Ini Hak dan Langkah yang Wajib Anda Ketahui


Banyak pelaku UMKM membutuhkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menambah modal usaha. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung ketika mengajukan KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tetapi diminta menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset lainnya sebagai agunan tambahan.

Lalu, apakah KUR di bawah Rp100 juta memang tidak boleh meminta agunan?

Jawabannya harus dilihat berdasarkan ketentuan skema KUR, plafon, jenis KUR, dan kebijakan yang berlaku pada saat pengajuan. Pemerintah melalui kebijakan KUR telah mengatur bahwa untuk KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, pada ketentuan yang dirujuk pemerintah, tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Agunan pokoknya dapat berupa usaha atau objek yang dibiayai. (Kredit Usaha Rakyat)

Namun, masyarakat juga harus berhati-hati agar tidak langsung menyimpulkan bahwa setiap pinjaman bernama KUR di bawah Rp100 juta pasti otomatis tanpa jaminan dalam segala keadaan. Perlu diperiksa akad, skema KUR, status pembiayaan, dan ketentuan penyalur.


1. APA ITU KUR?

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pembiayaan/kredit yang didukung pemerintah untuk membantu pelaku usaha memperoleh modal kerja maupun investasi.

Program ini ditujukan antara lain kepada pelaku UMKM yang mempunyai usaha produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau belum memenuhi persyaratan perbankan secara konvensional. (Kredit Usaha Rakyat)

Artinya, KUR memang dirancang untuk membantu pelaku usaha agar lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan.


2. BENARKAH KUR SAMPAI Rp100 JUTA TIDAK MEMERLUKAN AGUNAN TAMBAHAN?

Pada ketentuan KUR yang dirujuk pemerintah, iya—untuk plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan pada skema tertentu.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil dengan plafon maksimal Rp100 juta tidak dipersyaratkan adanya agunan tambahan. (Kredit Usaha Rakyat)

Pemerintah juga pernah menegaskan bahwa KUR sampai dengan Rp100 juta tidak lagi memerlukan agunan tambahan. (Kementerian Ekonomi)

Jadi, jangan buru-buru menyerahkan sertifikat tanah atau aset berharga hanya karena diminta secara lisan.

Mintalah penjelasan secara tertulis mengenai:

  • jenis KUR yang diajukan;

  • plafon pembiayaan;

  • dasar permintaan agunan;

  • apakah agunan tersebut merupakan agunan tambahan atau bagian dari persyaratan lain;

  • isi akad kredit;

  • dan ketentuan resmi yang menjadi dasar permintaan tersebut.


3. APA BEDANYA AGUNAN POKOK DAN AGUNAN TAMBAHAN?

Ini bagian yang sangat penting.

Agunan pokok

Secara sederhana, agunan pokok berkaitan dengan usaha atau objek yang dibiayai oleh kredit tersebut.

Agunan tambahan

Agunan tambahan adalah aset lain yang diberikan sebagai jaminan tambahan, misalnya:

  • sertifikat tanah;

  • rumah;

  • kendaraan;

  • deposito;

  • atau aset lainnya.

Dalam ketentuan KUR sampai dengan Rp100 juta yang dirujuk pemerintah, agunan tambahan tidak dipersyaratkan untuk skema KUR yang memenuhi ketentuan tersebut. (Kredit Usaha Rakyat)

Karena itu, nasabah perlu membedakan antara usaha/objek yang dibiayai dengan aset pribadi yang dijadikan jaminan tambahan.


4. BAGAIMANA JIKA PETUGAS MEMINTA SERTIFIKAT TANAH?

Jangan langsung menyerahkan dokumen.

Tanyakan terlebih dahulu:

“Mohon dijelaskan dasar hukum dan ketentuan tertulis yang mewajibkan agunan tambahan untuk KUR saya.”

Kemudian minta penjelasan mengenai:

  1. Nama produk kredit.

  2. Jenis KUR.

  3. Plafon kredit.

  4. Dasar hukum atau ketentuan KUR yang digunakan.

  5. Apakah sertifikat tersebut akan menjadi agunan resmi.

  6. Apakah akan dibuat perjanjian pengikatan jaminan.

  7. Bagaimana konsekuensinya apabila kredit bermasalah.

  8. Apakah permintaan tersebut merupakan kebijakan internal atau persyaratan program KUR.

Jangan hanya mengandalkan informasi dari marketing atau pihak yang mengaku sebagai petugas bank.


5. JANGAN TERBURU-BURU MENYERAHKAN SERTIFIKAT

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting.

Jika seseorang meminta sertifikat asli dengan alasan untuk proses KUR, masyarakat sebaiknya memastikan:

  • siapa yang meminta;

  • untuk kepentingan apa;

  • apakah ada tanda terima;

  • apakah dokumen tersebut akan disimpan di bank;

  • apakah akan dibuat pengikatan jaminan;

  • dan apa konsekuensi hukumnya.

Jangan menyerahkan sertifikat asli kepada pihak yang identitas dan kewenangannya tidak jelas.

Simpan bukti komunikasi, surat, formulir, dan dokumen yang diberikan kepada Anda.


6. BAGAIMANA JIKA SUDAH TERLANJUR MEMBERIKAN AGUNAN?

Jangan panik.

Kumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan kredit, antara lain:

📌 Formulir pengajuan KUR
📌 Surat persetujuan kredit
📌 Akad/perjanjian kredit
📌 Bukti pencairan
📌 Bukti pembayaran angsuran
📌 Surat atau dokumen mengenai jaminan
📌 Bukti komunikasi dengan petugas
📌 Kwitansi atau tanda terima dokumen
📌 Foto atau salinan dokumen yang pernah ditandatangani

Kemudian minta penjelasan resmi dari pihak bank/penyalur.

Jika terdapat dugaan adanya pelanggaran prosedur atau tindakan yang merugikan konsumen, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan resmi yang tersedia pada lembaga terkait.


7. KALAU ADA YANG MEMINTA UANG TAMBAHAN, BAGAIMANA?

Ini juga harus diwaspadai.

Dalam kebijakan KUR, pemerintah pernah menegaskan bahwa penerima KUR harus menerima pembiayaan sesuai nilai akad dan tidak diperbolehkan adanya potongan dalam bentuk apa pun. (Kredit Usaha Rakyat)

Karena itu, jika ada pihak yang meminta:

“Uang administrasi tambahan supaya KUR cair.”

“Bayar sekian juta agar pengajuan dipercepat.”

“Setor uang supaya sertifikat bisa diproses.”

Maka jangan langsung membayar.

Mintalah rincian biaya dan dasar resmi pungutan tersebut.


8. APAKAH KUR TANPA AGUNAN BERARTI UTANG BOLEH TIDAK DIBAYAR?

Tentu tidak.

Ini kesalahpahaman yang harus diluruskan.

Tanpa agunan tambahan bukan berarti tanpa kewajiban membayar.

Debitur tetap mempunyai kewajiban berdasarkan akad kredit yang ditandatangani.

Jika terjadi tunggakan, konsekuensinya dapat berupa:

  • penagihan;

  • denda atau biaya sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku;

  • memburuknya kualitas kredit;

  • dan konsekuensi hukum lainnya sesuai hubungan kontraktual serta peraturan yang berlaku.

Jadi, KUR tanpa agunan tambahan bukan berarti pinjaman gratis atau bebas dari kewajiban.


9. JIKA KREDIT MACET, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Jangan menghilang dan jangan menghindari komunikasi dengan pihak bank.

Segera komunikasikan kondisi usaha.

Jika memang mengalami kesulitan membayar, tanyakan kemungkinan penyelesaian sesuai kebijakan penyalur, termasuk apabila tersedia mekanisme restrukturisasi.

Yang paling penting:

jangan menutup utang lama dengan utang baru secara sembarangan.

Jika kondisi keuangan sudah berat, lakukan perhitungan kemampuan pembayaran dan konsultasikan pilihan penyelesaian yang tersedia.


10. KAPAN HARUS MEMINTA BANTUAN HUKUM?

Konsultasi hukum dapat dipertimbangkan apabila terdapat persoalan seperti:

⚖️ diminta memberikan agunan yang menurut Anda tidak sesuai ketentuan KUR;
⚖️ ada dokumen yang Anda diminta tanda tangani tetapi tidak dijelaskan;
⚖️ terjadi persoalan mengenai sertifikat atau aset yang dijadikan jaminan;
⚖️ terdapat dugaan pungutan yang tidak jelas;
⚖️ terjadi perselisihan mengenai akad kredit;
⚖️ terjadi penagihan yang menimbulkan sengketa; atau
⚖️ Anda membutuhkan pendampingan untuk menyampaikan pengaduan.

Namun, setiap kasus harus diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta konkret. Jangan mengambil kesimpulan hukum hanya berdasarkan informasi dari media sosial.


11. LANGKAH AMAN SEBELUM MENANDATANGANI KUR

Gunakan prinsip sederhana:

BACA – TANYA – CEK – BARU TANDA TANGAN

BACA seluruh dokumen.

TANYA setiap klausul yang tidak dipahami.

CEK apakah isi akad sesuai dengan penjelasan petugas.

BARU TANDA TANGAN apabila Anda benar-benar memahami konsekuensinya.

Jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau dokumen yang belum Anda baca.


12. KESIMPULAN

KUR merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang disediakan pemerintah untuk membantu pelaku usaha memperoleh akses permodalan.

Untuk skema KUR yang memenuhi ketentuan, plafon sampai dengan Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan. (Kredit Usaha Rakyat)

Tetapi masyarakat tetap harus cermat.

Jangan langsung menuduh adanya pelanggaran hanya karena diminta dokumen tertentu. Periksa terlebih dahulu jenis KUR, plafon, akad, dasar permintaan agunan, serta ketentuan yang berlaku pada saat kredit diberikan.

Apabila Anda merasa ada kejanggalan, kumpulkan bukti dan dokumen terlebih dahulu, kemudian lakukan pengaduan atau konsultasi melalui jalur resmi.

⚖️ JANGAN TAKUT BERTANYA.

JANGAN ASAL MENYERAHKAN JAMINAN.

PAHAMI AKAD SEBELUM TANDA TANGAN.

Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
NURHADI, SE, SH, MH, CPM, CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant

🌐 www.expertjasa.my.id
🌐 www.nurhadijayaprima.my.id
🌐 www.jasapasporvisakitasonline.web.id

Artikel ini bersifat edukasi umum, bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta kasus secara langsung.

Hashtag:
#KUR #KreditUsahaRakyat #KURTanpaAgunan #KUR100Juta #UMKM #KreditUMKM #Agunan #JaminanKredit #HukumPerbankan #HukumBisnis #PerlindunganKonsumen #LegalConsultation #KantorHukum #NurhadiDanRekan #Advokat #InfoHukum #TipsHukum #UMKMIndonesia #ModalUsaha

0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE