SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Minggu, 22 Oktober 2017

JASA PENGURUSAN NIK | NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN

www.nurhadijayaprima.com

JASA PENGURUSAN NOMOR IDENTITAS KEPABEANAN (NIK)

TERIMAKASIH DAN SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA - JASA PENGURUSAN LEGAL DOKUMEN

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, PPJK / Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan, pengusaha Barang Kena Cukai / BKC, pengangkut, pengusaha Kawasan Berikat / KB dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.


Nomor Identitas Kepabeanan yang disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.



SRP BEA CUKAI / NIK BEA CUKAI :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011.


Syarat pengurusan NIK :

  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
  • Fotocopy Surat Pengukuhan PKP,SKT (Surat Keterangan Terdaftar) & kartu NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy KTP (jika WNI) / Paspor dan Kitas (jika WNA) Direktur & Komisaris.
  • Fotocopy NPWP Direktur & Komisaris.
  • Fotocopy Sertifikat kantor (jika Hak Milik), fotocopy perjanjian sewa (jika sewa).
  • Fotocopy SPT PPH Badan 2012 (lengkap dengan lampiran neraca laba rugi).
  • Fotocopy akta pendirian & SK pengesahan dari Menkum & HAM RI.
  • Fotocopy akta perubahan-perubahan dan SK/SP Menkum & HAM RI.
  • Fotocopy SIUP / Izin Usaha Industri (untuk perusahaan lokal) & fotocopy IUP / Izin Prinsip, Izin Usaha Industri (untuk perusahaan PMA).
  • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Fotocopy API (Angka Pengenal Import).
  • Fotocopy Ijasah terakhir tenaga bagian Accounting.
  • Fotocopy rekening koran perusahaan 1 bulan terakhir.
  • Jenis barang yang akan diimport/eksport.
  • Nomor telepon rumah/HP para Direktur & Komisaris.
  • Fotocopy NIK (Jika registrasi ulang).
Biaya pengurusan NIK : Rp. 7.500.000.

Proses pengurusan NIK : 7 s/d 14 hari kerja.


BACA JUGA : CARA MENGURUS NPWP









Jika anda masih belum mengerti mengenai pengurusan NIK, anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi, kami akan sangat senang bisa membantu anda.

NUR HADI, SH, SE.sy
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor

head office  : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.

kunjungi website kami

www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net

0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE