Jasa Pengurusan KITAP
Izin
Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia
sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal
diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai
alih status dari izin Tinggal Terbatas.
Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan
orang asing yang bersangkutan.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email :
nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum sumput asri
jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik
0 komentar:
Posting Komentar