SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Jumat, 23 Mei 2014

JASA KITAS | VISA

JASA KITAS  VISA



JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS

JASA PENGURUSAN KITAS

Bayak yang masih belum tahu Cara Mengurus Kitas, pertama karena memang agak ribet jika tidak pernah mengurusnya, kedua karena jadwal kita yang sangat padat untuk pekerjaan dan bisnis atau aktivitas lainya. sehingga tidak pernah sempat untuk mondar-mandir mengurusnya. jasa kitas atau agen legal document sering kali menjadi solusi, menggunakan jasa pengurusan kitas atau legal document lainya juga perlu hati-hati dengan penipuan atau harga yang melangit, harus pandai-pandai memilih dan ,menggunakan agen yang tepat, agar pengurusna kitas kita aman dan juga cepat.
 

Apa sih itu Kitas ?
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1    - Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2    - Orang asing pemegang Visa Terbatas
3    - Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Untuk Info lebih lanjut bisa hubungi kami

Contact Us          
Call only : 082231355889
SMS / Whatsapp only : 085732059321
Pin BB     : D7EAC73B
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  blok DY no 11 Driyorejo – Gresik

www.jasakitasvisa.net

#KITAS #VISA #PASPOR 





0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE