DAFTAR LENGKAP PERKARA HUKUM, PERIZINAN USAHA, DAN PERPAJAKAN YANG BISA DIKUASAKAN KEPADA ADVOKAT
**Jangan menunggu sampai menghadapi masalah hukum baru mencari pengacara!**
Banyak masyarakat dan pelaku usaha belum memahami bahwa persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana atau perceraian. Sengketa tanah, warisan, utang-piutang, kontrak bisnis, legalitas perusahaan, perizinan usaha, hingga persoalan perpajakan juga membutuhkan penanganan yang tepat.
Lalu, perkara apa saja yang dapat dikuasakan kepada advokat? Apakah seluruh pengurusan izin usaha dan perpajakan juga dapat diwakilkan?
Berikut penjelasan lengkapnya.
## A. PERKARA HUKUM YANG DAPAT DITANGANI ADVOKAT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jasa hukum dapat diberikan di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
### 1. Hukum keluarga dan perkawinan
* Gugatan cerai dan permohonan talak.
* Hak asuh anak dan nafkah anak.
* Pembagian harta bersama atau gono-gini.
* Sengketa waris dan pembagian harta peninggalan.
* Penetapan ahli waris sesuai kewenangan pengadilan.
* Sengketa hibah dan wasiat.
* Perkara poligami dan dispensasi kawin sesuai ketentuan.
* Perwalian anak dan pengelolaan harta anak.
* Sengketa hak dan kewajiban dalam perkawinan.
### 2. Hukum pertanahan dan properti
* Sengketa kepemilikan tanah.
* Sengketa sertifikat tanah.
* Jual beli tanah bermasalah.
* Sengketa batas dan penguasaan lahan.
* Tanah warisan yang dijual sepihak.
* Pembatalan atau pengujian keabsahan transaksi tanah melalui prosedur yang sesuai.
* Sengketa sewa rumah, ruko, dan bangunan.
* Wanprestasi dalam transaksi properti.
* Sengketa lelang tanah atau rumah.
* Pendampingan penyelesaian sengketa dengan pihak terkait, termasuk BPN sesuai kewenangannya.
### 3. Hukum perdata dan bisnis
* Wanprestasi atau ingkar janji.
* Perbuatan melawan hukum (PMH).
* Sengketa utang-piutang.
* Sengketa pembayaran dan tagihan.
* Perselisihan kontrak bisnis.
* Ganti rugi akibat pelanggaran perjanjian.
* Sengketa kerja sama usaha.
* Sengketa jual beli barang dan jasa.
* Sengketa konsumen.
* Mediasi dan negosiasi penyelesaian sengketa.
* Gugatan perdata, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan upaya hukum sesuai prosedur.
* Gugatan balik atau rekonvensi apabila memenuhi persyaratan hukum acara.
### 4. Perkara pidana
* Konsultasi hukum ketika seseorang dipanggil untuk dimintai keterangan.
* Pendampingan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
* Pendampingan tersangka atau terdakwa sesuai hukum acara.
* Perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
* Dugaan penipuan dan penggelapan.
* Dugaan pemalsuan dokumen.
* Perkara pencemaran nama baik sesuai ketentuan yang berlaku.
* Dugaan tindak pidana dalam transaksi bisnis.
* Perkara yang berkaitan dengan aset atau kepemilikan.
* Pendampingan korban untuk menempuh langkah hukum.
* Penyusunan laporan atau pengaduan sesuai fakta.
* Penyusunan pembelaan dan upaya hukum pidana sesuai ketentuan.
**Catatan:** Pendampingan advokat tidak menjamin seseorang bebas dari tuntutan atau memperoleh putusan tertentu. Hasil perkara ditentukan berdasarkan hukum, bukti, fakta, dan proses peradilan.
### 5. Hukum perbankan dan keuangan
* Sengketa kredit bank.
* Perselisihan perjanjian pinjaman.
* Sengketa jaminan atau agunan.
* Perselisihan penagihan utang.
* Sengketa transaksi keuangan.
* Sengketa layanan teknologi finansial atau fintech.
* Perselisihan restrukturisasi kredit.
* Permasalahan agunan dalam proses lelang.
* Negosiasi penyelesaian kewajiban dengan kreditur.
### 6. Hukum ketenagakerjaan
* Perselisihan hak pekerja.
* Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
* Perselisihan upah dan tunjangan.
* Perselisihan pesangon.
* Perselisihan perjanjian kerja.
* Perselisihan hubungan industrial.
* Pendampingan mediasi ketenagakerjaan.
* Penyusunan kontrak kerja dan peraturan perusahaan.
* Pendampingan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan.
### 7. Hukum administrasi negara dan tata usaha negara
* Sengketa keputusan administrasi pemerintahan.
* Pendampingan dalam keberatan administratif.
* Sengketa perizinan dengan instansi pemerintah.
* Sengketa keputusan pejabat pemerintahan.
* Pendampingan dalam proses administrasi dan upaya hukum.
* Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila memenuhi kewenangan dan syarat pengajuan.
### 8. Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
* Konsultasi risiko gagal bayar.
* Negosiasi dengan kreditur.
* Penyelesaian sengketa utang perusahaan.
* Pendampingan dalam proses kepailitan.
* Pendampingan dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
* Penyusunan dan penelaahan dokumen terkait restrukturisasi utang.
### 9. Sengketa lingkungan dan masyarakat
* Sengketa lingkungan hidup.
* Perselisihan dampak kegiatan usaha.
* Sengketa antara masyarakat dan pelaku usaha.
* Pendampingan penyelesaian sengketa lingkungan.
* Penyusunan pengaduan atau gugatan sesuai persyaratan hukum.
### 10. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
* Mediasi.
* Negosiasi.
* Penyusunan kesepakatan perdamaian.
* Pendampingan penyelesaian sengketa bisnis.
* Arbitrase melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang.
* Penyusunan dokumen penyelesaian perselisihan.
## B. PERIZINAN USAHA DAN LEGALITAS PERUSAHAAN
Legalitas usaha tidak cukup hanya dengan memiliki nama usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Persyaratan perizinan bergantung pada bidang kegiatan, kode KBLI, tingkat risiko, lokasi, dan ketentuan sektoral.
Sistem OSS menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Karena itu, dokumen yang diperlukan setiap usaha bisa berbeda. <Cite refs={["turn874479search1","turn874479search0"]}/>
### 1. Pendirian badan usaha
* Perseroan Terbatas (PT).
* Perseroan Perorangan sesuai persyaratan.
* Commanditaire Vennootschap (CV).
* Firma dan persekutuan usaha.
* Yayasan.
* Perkumpulan dan organisasi sesuai ketentuan.
* Perubahan akta dan data badan usaha.
* Penyesuaian kegiatan usaha dan data administrasi.
Pembuatan akta, pengesahan, dan pendaftaran tertentu harus dilakukan melalui notaris atau pejabat maupun sistem yang berwenang. Advokat dapat memberikan konsultasi, menelaah dokumen, dan mendampingi aspek hukum sesuai kewenangannya.
### 2. Perizinan dasar dan operasional usaha
* Nomor Induk Berusaha (NIB).
* Penyesuaian dan penambahan KBLI.
* Sertifikat Standar.
* Izin usaha sesuai tingkat risiko.
* Persetujuan atau persyaratan tata ruang.
* Persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
* Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
* Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
* Perizinan sektoral dan persetujuan penunjang kegiatan usaha.
Penerbitan dokumen tersebut tetap bergantung pada persyaratan yang ditetapkan instansi berwenang.
### 3. Sertifikasi produk dan industri
* Sertifikasi halal.
* Pendaftaran atau izin edar BPOM sesuai kategori produk.
* Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), jika memenuhi persyaratan.
* Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
* Pendaftaran merek.
* Sertifikasi HACCP.
* Sertifikasi ISO sesuai kebutuhan dan ruang lingkup.
* Persyaratan keamanan pangan.
* Perizinan alat kesehatan atau PKRT sesuai kategori dan aturan yang berlaku.
Perlu dibedakan antara pendampingan pengurusan, penerbitan izin, dan sertifikasi. Tidak semua sertifikat dapat diterbitkan oleh konsultan atau kantor hukum; sebagian memerlukan penilaian, audit, pengujian, atau keputusan lembaga yang berwenang.
### 4. Perizinan sektor khusus
* Klinik pratama dan klinik utama.
* Praktik atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kategori.
* Apotek.
* Hotel, vila, homestay, dan penginapan.
* Restoran dan usaha pangan.
* Usaha konstruksi.
* Usaha perdagangan dan distribusi.
* Kegiatan industri.
* Usaha pengelolaan limbah dan lingkungan.
* Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kegiatan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), sesuai persyaratan.
* Perizinan usaha lain berdasarkan KBLI dan ketentuan sektoral.
### 5. Kontrak dan kepatuhan perusahaan
* Perjanjian kerja sama.
* Kontrak pemasok dan distributor.
* Perjanjian jual beli.
* Perjanjian kerahasiaan.
* Perjanjian jasa.
* Perjanjian kemitraan.
* Penelaahan risiko kontrak.
* Penyusunan SOP dan dokumen kepatuhan.
* Pendampingan penyelesaian sengketa perusahaan.
## C. PERPAJAKAN: APAKAH SEMUANYA BISA DIKUASAKAN KEPADA ADVOKAT?
Perpajakan membutuhkan perhatian khusus. Tidak semua tindakan perpajakan dapat dilakukan oleh siapa pun hanya karena memiliki surat kuasa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban kuasa. Ketentuan ini perlu diperiksa sebelum menentukan siapa yang dapat mewakili wajib pajak. <Cite refs={["turn874479search2"]}/>
Ruang lingkup layanan yang dapat dibutuhkan wajib pajak antara lain:
### 1. Administrasi dan kepatuhan pajak
* Konsultasi kewajiban pajak orang pribadi.
* Konsultasi pajak badan usaha.
* Penelaahan dokumen dan administrasi perpajakan.
* Pendampingan penyusunan dokumen perpajakan sesuai kompetensi dan kewenangan.
* Pemeriksaan kelengkapan pelaporan pajak.
* Penelaahan kepatuhan pajak perusahaan.
### 2. Konsultasi dan perencanaan pajak
* Analisis kewajiban pajak berdasarkan transaksi.
* Kajian konsekuensi pajak dalam kontrak.
* Penelaahan transaksi bisnis dan risiko perpajakan.
* Perencanaan pajak yang sah.
* Kajian pajak atas restrukturisasi usaha.
* Penelaahan risiko pajak sebelum transaksi atau akuisisi.
Perencanaan pajak harus berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan penyembunyian penghasilan atau penghindaran kewajiban secara melawan hukum.
### 3. Pemeriksaan dan sengketa pajak
* Penelaahan surat dari otoritas pajak.
* Konsultasi atas hasil pemeriksaan.
* Pendampingan pemeriksaan sesuai persyaratan.
* Penyusunan tanggapan atau keberatan sesuai prosedur.
* Pendampingan dalam sengketa pajak.
* Persiapan dokumen untuk proses banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.
* Penelaahan kemungkinan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
### 4. Pendampingan perkara pidana perpajakan
* Konsultasi atas dugaan tindak pidana perpajakan.
* Penelaahan dokumen dan kronologi.
* Pendampingan hukum sesuai tahap dan kewenangan.
* Koordinasi dengan profesional perpajakan yang memenuhi persyaratan.
**Penting:** kuasa dalam administrasi perpajakan, jasa konsultan pajak, dan kuasa untuk beracara di Pengadilan Pajak memiliki ketentuan tersendiri. Advokat tidak otomatis berwenang melakukan setiap layanan perpajakan hanya berdasarkan statusnya sebagai advokat. Persyaratan yang berlaku harus diperiksa berdasarkan jenis tindakan dan forum yang dituju.
## D. APA YANG PERLU DISIAPKAN SEBELUM MEMBERIKAN KUASA?
Sebelum menunjuk advokat atau meminta pendampingan pengurusan legalitas usaha, siapkan dokumen yang relevan.
1. Identitas pemberi kuasa.
2. Kronologi masalah secara tertulis.
3. Dokumen perjanjian atau surat yang berkaitan.
4. Bukti transaksi, komunikasi, atau dokumen pendukung.
5. Dokumen perusahaan dan perizinan yang tersedia.
6. Surat kuasa yang menjelaskan ruang lingkup kewenangan.
7. Dokumen tambahan sesuai jenis perkara dan persyaratan instansi.
Surat kuasa sebaiknya menyebutkan tindakan yang dikuasakan dengan jelas. Untuk tindakan tertentu, dibutuhkan surat kuasa khusus atau persyaratan formal lainnya.
## E. MENGAPA PERLU KONSULTASI SEBELUM BERTINDAK?
Kesalahan dalam mengambil langkah hukum dapat mengakibatkan kerugian, keterlambatan, atau hilangnya kesempatan menggunakan upaya hukum tertentu.
Melalui konsultasi awal, klien dapat memperoleh gambaran mengenai:
* Permasalahan hukum yang dihadapi.
* Dokumen dan bukti yang perlu disiapkan.
* Jalur penyelesaian yang tersedia.
* Risiko dan kemungkinan konsekuensi hukum.
* Perkiraan tahapan proses.
* Kebutuhan koordinasi dengan notaris, konsultan pajak, tenaga ahli, atau pihak berwenang lainnya.
Tidak ada pendamping hukum yang dapat menjamin hasil tertentu. Namun, persiapan dokumen, analisis hukum, dan strategi yang tepat dapat membantu klien mengambil keputusan dengan lebih terukur.
## KESIMPULAN
Perkara hukum, perizinan usaha, dan perpajakan mempunyai ruang lingkup serta prosedur yang berbeda. Sebagian dapat dikuasakan kepada advokat, sedangkan tindakan tertentu mensyaratkan kompetensi, izin, surat kuasa khusus, atau prosedur dari instansi yang berwenang.
Karena itu, sebelum memberikan kuasa, pastikan ruang lingkup layanan, persyaratan dokumen, kewenangan profesional, serta biaya yang disepakati sudah jelas.
**KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN (KHN)**
**Nurhadi, SE, SH, MH, CPM, CDM**
Advokat | Konsultan | SantriPreneur | Kreator | Owner | Certified Digital Marketing
**Konsultasi Hukum & Perizinan Gratis**
Kerja sama mitra affiliate tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
📞 0821-4314-9379
📞 0857-3205-9321
🌐 [www.expertjasa.my.id](http://www.expertjasa.my.id)
🌐 [www.nurhadijayaprima.my.id](http://www.nurhadijayaprima.my.id)
🌐 [www.kantorpengacarasurabaya.my.id](http://www.kantorpengacarasurabaya.my.id)
Melayani konsultasi dan pendampingan sesuai ruang lingkup layanan serta ketentuan hukum yang berlaku.
#KantorHukumNurhadi #AdvokatIndonesia #PerizinanUsaha #KonsultasiHukum #Perpajakan







0 komentar:
Posting Komentar