SYARAT KITAP
PERSYARATAN UMUM:
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
surat penjaminan dari Penjamin;
surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa.
Setelah 5x perpanjang KITAS setiap tahun, lanjut pengajuan KITAP 2 tahun sekali (bisa di perpanjang sampai 5x)
PERSYARATAN KHUSUS:
Penanam Modal
akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
izin usaha;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Tenaga Ahli
rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
izin usaha;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Rohaniwan
surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
Pelajar/Peserta Pelatihan
surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.
Peneliti
surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.
Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI
akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.
Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS
akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.
Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI
akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).
Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP
akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.
Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI
bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI
bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI
akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan
surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.
Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing
rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing
rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia
surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
KITAS ayah dan/atau ibu;
surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
#kitap #kitapkerja #kitappenelitian #kitapbelajar #kitapanak #kitaporangtua #kitapasing #kitaprohaniwan #kitaptenagaahli
0 komentar:
Posting Komentar