PASPOR ONLINE

PT. NURHADI JAYA PRIMA siap membantu pengurusan Dokumen anda ( passport | kitas | visa ) beserta document lainya - transaksi lebih cepat dan lebih mudah dan pastinya aman.

PT. NURHADI JAYA PRIMA

kepercayaan anda amanah bagi kami

SDM dan TEKNOLOGI MODERN

dengan di dukung SDM dan TEKNOLOGI MODERN - pengurusan document lebih cepat dan mudah

VISA KITAS ONLINE

MENGURUS VISA | KITAS LEBIH MUDAH - www.jasakitasvisa.net

PT. NURHADI JAYA PRIMA

Jasa pengurusan legal documnent terpercaya

SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Selasa, 18 Juli 2017

E PASPOR



E Paspor

JASA PASPOR ONLINE SURABAYA
 
Selamat Datang di website kami NURHADI JAYA PRIMA JASA PENGURUSAN PASPOR ONLINE

Bagi anda yang selama ini memakai atau hanya memiliki Paspor biasa , sekarang bisa juga mengurus E Paspor. Pada dasarnya antara Paspor bisa atau E Paspor hampir sama. Secara fisik juga tidak ada bedanya secara spesifik. 

 Karena Paspor adalah syarat mutlak untuk traveling ke luar negeri. Maka sangat penting untuk memperhatikanya. jangan sampai terjadi hal-hal yang tidka diinginkan.

Dari segi kelengkapan data, e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat. E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian.


Namun demikian tetap saja ada perbedaan diantara Paspor biasa dengan E Paspor, Berikut Keunggulan E Paspor ( Elektronik Paspor) dengan Paspor Biasa

  • Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.
  • Para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.
  • Pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Anda bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.
  • Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.
  • Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar. Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.

Apa anda mau Mengurus E Paspor ?


Kami PT. Nurhadi Jaya Prima akan membantu anda dalam mengurusnya, berikut Prosedurnya :


1.    Foto berkas atau kelengkapan yang dibutuhkan : KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Paspor lama (kalau ganti dari Paspor biasa ke E Paspor)
2.    Kirim foto berkas / kelengkapan ke email kami : info.nurhadijayaprima@gmail.com atau ke no Whatsapp kami :
3.     Kalau sudah dikirim akan kami cek berkas yang sudah masuk, berikutnya akan kami konfirmasi langkah / prosedur selanjutnya , Biaya , lama proses dan lainya 


*Jika ingin Konsultasi atau tahu info lebih detail bisa hubngi kami :


Call : 031-7592106 / 0822.3135.5889
SMS / Whatsapp : 0857.3205.9321
Pin BB : D7EAC73b
Email : Info.nurhadijayaprima@gmail.com
Instagram : @nurhadijasapaspor


atau bisa lihat di website resmi kami :
www.jasapassport.net
www.jasakitasvisa.net
www.nurhadijayaprima.com

atau mau datang langsung ke kantor kami
Brand Office :
- Perum Sumput asri Blok DY No. 11 Driyorejo - Gresik
- Jl. Tanggul No 50, Wonoayu - Sidoarjo
***
#Paspor #Visa #Kitas #Passport #PasporOnline #EPapsor #Document #Imigrasi #JasaPaspor #JasaVisa #Jasakitassurabaya #jasakitasvisa #JasaDokumenVisaKitasPasport #jasaarsitekmurah #JasaSTNK #JasaDokumen #JasaBantuanHukum #JasaExpatriate #NurhadiJayaPrima

***
Nurhadi, SH, SE,i


Rabu, 12 Juli 2017

CARA MENGURUS PASPOR RUSAK



Paspor adalah dokumen negara yang sangat penting, apalagi kalau kita sering ke luar negeri baik urusan pendidikan, pekerjaan atau lainya. maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar paspor tidak rusak.

Cara mengurus paspor rusak sebenarnya hampir sama dengan cara mengurus paspor pada umumnya, tapi ada beberapa persyaratan dalam mengurus paspor rusak.


PT. NURHADI JAYA PRIMA sebagai jasa pengurusan paspor ataupun dokumen lainya, bisa membantu anda dalam mengurusnya, persyaratanya :



  1. Foto semua berkas atau Documen yang diperlukan seperti saat mengurus paspor baru, seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah SMA dan juga paspor yang rusak
  2.  Kirimkan foto berkas diatas, lalu kirim ke email info.nurhadijayaprima@gmail.com atau ke no whatsapp 0857.3205.9321
  3. Kami akan cek berkas yang sudah dikirim 
  4. Akam kami sampakan terkait persyaratan selanjutnya, biaya, lama prosesnya dan hal lainya.

*berhati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang  dapat merugikan anda.


Salam sukses,
Nurhadi, SH. Se,i

Senin, 03 Juli 2017

JASA PENGURUSAN PASPOR ANAK


Paspor merupakan sebuah buku identitas suatu warga negara yang digunakan untuk tanda pengenal dan izin masuk ke negara lainnya. Baik anak-anak ataupun dewasa yang hendak bepergian ke luar negeri, wajib memiliki paspor.

Tata cara pembuatan paspor untuk anak-anak tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Seperti tertera di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pengajuan pembuatan paspor untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa dilakukan di Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen sesuai persyaratan.

Persyaratan Paspor Bagi Anak (dibawah 18 tahun dan belum menikah)   

Dasar Hukum : Surat Edaran  Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Penerbitan Paspor

    Persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor  8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
    Bagi anak Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis;
  4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua, mengisi surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua orang tua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

    Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah 18 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, juga harus melampirkan :

  1. Kartu Tanda Penduduk orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Tanda Penduduk orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  3.  Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri;
  4. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua yang memuat antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lain;
  6. Surat pernyataan bermaterai dari orang yang akan membawa anak, yang memuat antara lain : pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia

Catatan :

Dalam hal permohonan paspor diajukan untuk anak (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai, apabila kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berhalangan hadir dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat diwakili oleh orang lain yang dikuasakan oleh orang tuanya atau orang yang diberi hak asuh.
Agar lebih mudah anda bisa memakai jasa kami, caranya bisa langsung Hubungi Customer Service  kami :

Call : 031-7592106 / 0822.3135.5889
SMS / Whatsapp : 0857.3205.9321
Pin BB : D7EAC73b

atau bisa lihat di website resmi kami :
klik -> www.jasapassport.net | www.jasakitasvisa.net | www.nurhadijayaprima.com

Brand Office : Perum Sumput asri Blok DY No. 11 Driyorejo - Gresik

#Paspor #Visa #Kitas #Passport #Document #Imigrasi #JasaPaspor #JasaVisa #Jasakitassurabaya #jasakitasvisa #JasaDokumenVisaKitasPasport #jasaarsitekmurah #JasaSTNK #JasaDokumenA-Z #JasaBantuanHukum



MENGURUS DOCUMENT ONLINE