SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Senin, 03 Juli 2017

JASA PENGURUSAN PASPOR ANAK


Paspor merupakan sebuah buku identitas suatu warga negara yang digunakan untuk tanda pengenal dan izin masuk ke negara lainnya. Baik anak-anak ataupun dewasa yang hendak bepergian ke luar negeri, wajib memiliki paspor.

Tata cara pembuatan paspor untuk anak-anak tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor untuk orang dewasa. Seperti tertera di laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pengajuan pembuatan paspor untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia bisa dilakukan di Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen sesuai persyaratan.

Persyaratan Paspor Bagi Anak (dibawah 18 tahun dan belum menikah)   

Dasar Hukum : Surat Edaran  Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Dalam Penerbitan Paspor

    Persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor  8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
    Bagi anak Warga Negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
  1. Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis;
  4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua, mengisi surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orang tua dan pada saat wawancara didampingi oleh kedua orang tua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor.

    Bagi pemohon paspor untuk anak (di bawah 18 tahun dan belum menikah) yang akan berangkat ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, selain melampirkan persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, juga harus melampirkan :

  1. Kartu Tanda Penduduk orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Tanda Penduduk orang yang akan membawa ke luar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  3.  Paspor orang yang akan membawa ke luar negeri;
  4. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. Surat pernyataan bermaterai dari kedua orang tua yang memuat antara lain : pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lain;
  6. Surat pernyataan bermaterai dari orang yang akan membawa anak, yang memuat antara lain : pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia

Catatan :

Dalam hal permohonan paspor diajukan untuk anak (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah), kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berdasarkan penetapan pengadilan wajib hadir di Kantor Imigrasi untuk diwawancarai, apabila kedua orang tuanya atau yang diberikan hak asuh berhalangan hadir dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat diwakili oleh orang lain yang dikuasakan oleh orang tuanya atau orang yang diberi hak asuh.
Agar lebih mudah anda bisa memakai jasa kami, caranya bisa langsung Hubungi Customer Service  kami :

Call : 031-7592106 / 0822.3135.5889
SMS / Whatsapp : 0857.3205.9321
Pin BB : D7EAC73b

atau bisa lihat di website resmi kami :
klik -> www.jasapassport.net | www.jasakitasvisa.net | www.nurhadijayaprima.com

Brand Office : Perum Sumput asri Blok DY No. 11 Driyorejo - Gresik

#Paspor #Visa #Kitas #Passport #Document #Imigrasi #JasaPaspor #JasaVisa #Jasakitassurabaya #jasakitasvisa #JasaDokumenVisaKitasPasport #jasaarsitekmurah #JasaSTNK #JasaDokumenA-Z #JasaBantuanHukum



0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE