PASPOR ONLINE

PT. NURHADI JAYA PRIMA siap membantu pengurusan Dokumen anda ( passport | kitas | visa ) beserta document lainya - transaksi lebih cepat dan lebih mudah dan pastinya aman.

PT. NURHADI JAYA PRIMA

kepercayaan anda amanah bagi kami

SDM dan TEKNOLOGI MODERN

dengan di dukung SDM dan TEKNOLOGI MODERN - pengurusan document lebih cepat dan mudah

VISA KITAS ONLINE

MENGURUS VISA | KITAS LEBIH MUDAH - www.jasakitasvisa.net

PT. NURHADI JAYA PRIMA

Jasa pengurusan legal documnent terpercaya

SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Rabu, 14 Juni 2017

APA ITU SIUP ?



SIUP (Surat izin usaha perdagangan) seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:

  1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun di tempat penerbitan SIUP.

SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup.

Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP

Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :

Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Jenis SIUP

SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.

Call : 031-7592106 / 0822.3135.5889
SMS / Whatsapp : 0857.3205.9321
Pin BB : D7EAC73b

atau bisa lihat di website resmi kami :

www.jasapassport.net / www.jasakitasvisa.net / www.nurhadijayaprima.com

Brand Office : Perum Sumput asri Blok DY No. 11 Driyorejo - Gresik

#Paspor #Visa #Kitas #Passport #Document #Imigrasi #JasaPaspor #JasaVisa #JasaKita

Kamis, 08 Juni 2017

JASA URUS DOCUMENT WNA RPTKA | IMTA

Jasa Urus Dokumen WNA RPTKA | IMTA 

http://www.jasakitasvisa.net/2017/09/jasa-pengurusan-siup-tdp.html

RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagi perusahaan atau Organisasi wajib mempunyai dokumen tersebut untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dokumen tersebut di keluarkan oleh pihak pemerintah Departemen Ketenaga Kerjaan atau DEPNAKERTRANS, setelah mendapatkan RPTKA, barulah memperoleh IMTA. IMTA adalah Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dokumen ini diperlukan sebagai ijin kerja Warga Negara Asing bekerja di sebuah perusahaan dan tentunya sesudah membayarkan Pajak atau yang di sebut dengan DPKK yaitu U$ 100/ Bulan sesuai Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing tersebut.


Tentunya kami sangan berpengalaman mengurus dokumen RPTKA dan IMTA ini, jika berkenan hubungi kontak kami di bawah ini untuk mendapatkan informasi atau membantu anda untuk mengurus Ijin Kerja Warga Negara Asing di perusahaan anda.


 
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor

head office  : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.

kunjungi website kami

www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net
http://jasapasporonlinejakarta.blogspot.co.id/
http://jasapasporonlinesurabaya.blogspot.co.id/

MENGURUS DOCUMENT ONLINE