PASPOR ONLINE

PT. NURHADI JAYA PRIMA siap membantu pengurusan Dokumen anda ( passport | kitas | visa ) beserta document lainya - transaksi lebih cepat dan lebih mudah dan pastinya aman.

PT. NURHADI JAYA PRIMA

kepercayaan anda amanah bagi kami

SDM dan TEKNOLOGI MODERN

dengan di dukung SDM dan TEKNOLOGI MODERN - pengurusan document lebih cepat dan mudah

VISA KITAS ONLINE

MENGURUS VISA | KITAS LEBIH MUDAH - www.jasakitasvisa.net

PT. NURHADI JAYA PRIMA

Jasa pengurusan legal documnent terpercaya

SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Senin, 19 Februari 2018

JASA PENGURUSAN KITAS VISA SURABAYA | JASA KITAS JOGJA, 082143149379 | JASA VISA JAKARTA | JASA RPTK IMTA TELEX VISA | JASA KITAS ISTRI SUAMI | SYARAT URUS KITAS PASPOR VISA

Jasa Kitas Visa Murah dan Professional di Surabaya – Jasa Kitas SIDOARJO GRESIK MALANG

Apa itu KITAS ?

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada siapa Saja ?
Kartu Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada :



  1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
  2. Anak dari Orang Asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
  3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
  4. Orang berkewarganegaraan Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan di surabaya
  5. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Kartu Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat

B. Tenaga Kerja Asing yang di maksudkan di sini meliputi :

  1. Bekerja sebagai tenaga ahli jasa kitas surabaya
  2. Mengadakan penelitian ilmiah
  3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan
  4. Melakukan tugas sebagai rohaniawan
  5. Wisatawan lanjut usia dari mancanegara
  6. Orang Asing eks warganegara Indonesia
  7. Orang Asing dalam rangka penanaman modal jasa kitas
  8. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas
  9. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu berkewarganegaraan Indonesia
  10. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah

C. Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegang :

  1. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia
  2. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya
  3. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia di surabaya
  4. Izinnya telah habis masa berlaku nya di surabaya
  5. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap jasa kitas
  6. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk di surabaya
  7. Dikenakan Deportasi dan jasa kitas surabaya
  8. Meninggal dunia. Jasa kitas professional


Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun. 


Izin Tinggal Terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari. Jasa kitas surabaya

Jika anda ingin Mengurus KITAS, Anda bisa menghubungi Kami :

NUR HADI, SH, SE


Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : nurhadijayatenan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@JasaPasporOnline

kunjungi website kami

www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net

MENGURUS DOCUMENT ONLINE