SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Senin, 19 Oktober 2020

 


 Syarat mengajukan Visa Ijin Tinggal Terbatas Visa 317 untuk pasangan WNA

Syarat dokumen : 1. Surat permohonan istri (sponsor) bermaterai Rp 6000 Copy KTP Istri 2. Copy Kartu Keluarga istri 3. Copy KTP istri WNI 4. Copy buku nikah 5. Copy CNI (Certificate of No Impediment to Marriage) 6. Copy Buku tabungan, atau minta surat referensi dari bank yang menyatakan bahwa saldo rekening sponsor yang bersangkutan memenuhi syarat. 7. Copy passport suami semua halaman termasuk yang kosong 8. Copy Tiket / itinerary suami (kalau sudah ada) Semua SCAN berwarna, format jpg atau jpeg, size maksimal 400kb. Contoh surat sponsor : Jakarta, --------------- Kepada Yth. Direktorat Jenderal Imigrasi RI JL. Rasuna Said Kav.8-9, Kuningan Jakarta Selatan. Perihal : Permohonan Visa Izin Tinggal Terbatas (Visa 317) untuk suami a/n _________ Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ----------------- Tempat & tgl lahir : --------------------- Pekerjaan : --------------------- Kebangsaan : Indonesia Alamat sekarang :--------------------------------- Dengan ini kami mengajukan permohonan untuk pengajuan Visa Izin Tinggal Terbats (Visa 317) kepada suami saya yang datanya tersebut di bawah ini: Nama : ---------------------- Tempat/tgl lahir : ---------------------- Passport No. : ----------------------- Kebangsaan : ----------------------- Pekerjaan : ----------------------- Perlu saya sampaikan bahwa permohonan ini saya ajukan karena suami saya tersebut di atas akan mengunjungi saya sebagai istrinya, dan akan tinggal di _____________ (alamat istri). Keberadaan suami di Indonesia akan menjadi tanggung jawab saya. Demikianlah permohonan ini saya buat, atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Bapak, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, (materai 6000) (istri ) 

Email : ----- 



0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE