SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Minggu, 12 November 2017

JASA PENGURUSAN TENAGA KERJA ASING | IMTA

JASA PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING | IMTA


Selamat datang di website Kami PT. NURHADI JAYA PRIMA | BIRO JASA PENGURUSAN TENAGA KERJA ASING

Bagi anda yang mempunyai Perusahaan yang memperkerjakan TENAGA KERJA ASING. Penempatan TENAGA KERJA ASING akan menjadi hal yang penting. apalagi kalau Perusahaan anda memang membutuhkan tenaga atau seorang pekerja profesional dari asing. maka tentu membutuhkan banyak persyaratan yang harus di penuhi untuk memperkerjakanya.

Untuk itu, Kami BIRO JASA PENGURUSAN IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing) akan membentu anda dalam mengurus DOKUEMN TENAGA KERJA ASING.

Mempekerjakan TKA untuk menduduki posisi seperti Direktur, Manajer, Tenaga Ahli dan atau bidang lainnya, diijinkan oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia selama tidak mendapat personil yang tepat di Indonesia. namun, pihak Depnaker membatasi beberapa bidang dalam setiap sektornya untuk bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan dalam mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Untuk Tenaga Kerja Asing di Indonesia, mereka akan membutuhkan IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) atau yang biasa disebut Working Permit. Dokumen ini biasanya merupakan kewajiban dari Perusahaan yang mempekerjakan TKA.


Banyak yang tanya "Perusahaan apa saja yang boleh memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) ?"
Sebetulnya jenis perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) bisa memperkerjakan TKA. kalaupun ada perusahaan yang kelas / level nasional atau swasta yang bisa menggunakan TKA yaitu jenis perusahaan menengah dengan besaran modal di atas Rp.500.000.000 . Jadi tidak semua perusahaan bisa memperkerjakan tenaga kerja asing, ada syarat yang harus dipenuhi.

berikut akan kami jelaskan dengan sederhana, bagaimana proses pengurusanya

Proses dan Tahapan Memperoleh IMTA

  • Mengajukan Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Mengajukan Visa Tinggal Terbatas dari Kemenakertrans atau TA-001
  • Mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VTT) dari Dirjen Imigrasi
  • VTT inilah untuk mengajukan IMTA dan VTT juga bisa dikonversi menjadi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  • Membayar Dana Pengembangan Ketrampilan dan Keahlian (DPKK)
  • Baru pada tahap ini pengajuan IMTA

baca juga : syarat perpanjang IMTA

Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing

  •     Ijazah minimal strata satu (S1)
  •     Passport TKA
  •     Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
  •     Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
  •     Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar

Identitas Pemohon

  •     Identitas diri KTP
  •     KK (kartu keluarga)
  •     NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Jika Badan Hukum

Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :
  •     Akta Pendirian dan SK Pengesahan
  •     Akta Perubahan dan SK Perubahan
  •     NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
  •     Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar

Jika Dikuasakan

  •     Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
  •     Identitas KTP orang yang diberi kuasa

Itulah beberapa syarat mengenai pengurusan IMTA. Jika masih ada hal-hal yang belum jelas mengenai jasa pengurusan IMTA, anda bisa menghubungi kami untuk konsultasi. Kami akan selalu terbuka untuk pelayanan terbaik kepada setiap klien kami 


NUR HADI, SH, SE.sy (owner)
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office      : 031-7592106
Email : info.nurhadijayatenan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@JasaPasporOnline
 

Head office  : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650B
Brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.

kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net

0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE