SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Jumat, 24 November 2017

AGEN PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING


AGEN PENGURUSAN DOKUMEN TENAGA KERJA ASING


Terimakasih dan Selamat datang di website kami Nurhadi Jaya Prima


KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:

  • Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
  • Orang asing pemegang Visa Terbatas
  • Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.


Surat izin tinggal terbatas maupun kartu ijin tinggal terbatas maupun tetap (KITAP) untuk tenaga kerja asing (TKA) sangatlah diperlukan mengingat penting nya dokumen resmi ini. Perusahaan yang memperkejakan tenaga asing wajib mengurus legalitas dokumen ini. Untuk itu jasa pengurusan KITAS menjadi hal penting apabila akan membuat jenis surat izin tersebut dan kami bisa membantu dalam pengurusan atau pembuatan KITAS yang anda butuhkan.


 Syarat-syarat Pengajuan KITAS

  • Fotocopy RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
  • Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Tetap (KITAS atau KITAP)
  • Bukti Laporan Keberadaan TKA terdahulu yang masih berlaku
  • Surat Permohonan
  • Bukti pembayaran dana konsensasi penggunaan TKA
  • Surat penunjukan TKA dan laporan pelaksanaan diklat
  • Jika TKA adalah adalah staff, maka sertakan akta perusahaan yang menunjukan nama TKA tersebut
  • Jika TKA adalah direktur atau jabatan di atas direktur, maka sertakan proposal teknis


Syarat-syarat Tenaga Kerja Asing

  • Ijazah minimal strata satu (S1)
  • Passport TKA
  • Usia minimun 24 tahun dan maksimum 55 tahun
  • Jika usai melebihi 55 tahun harus mengajukan persetujuan khusus
  • Pas Photo warna 4×6 sebanyak 2 lembar


Identitas Pemohon

  • Identitas diri KTP
  • KK (kartu keluarga)
  • NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Jika Badan Hukum

Jika yang mengajukan izin merupakan badan hukum sepeti PT, PMA, maupun Yayasan, maka melengkapi hal-hal sebagai berikut :

  • Akta Pendirian dan SK Pengesahan
  • Akta Perubahan dan SK Perubahan
  • NPWP Perusahaan (PT, PMA atau Yayasan)
  • Pas Photo Pemilik perusahaan 4×6 warna sebanyak 2 lembar


Jika Dikuasakan

  •     Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6.000
  •     Identitas KTP orang yang diberi kuasa


Jika anda masih belum paham tentang proses pengurusan KITAS anda bisa langsung hubungi kami untuk tanya dan konsultasi ke kami :




NUR HADI, SH, SE.sy


Call only : 082143149379

Sms / Whatsapp only :085732059321

Office      : 031-7592106

Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com


Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online

Fans Page :Global Infinitas Biro jasa

Instagram :@nurhadijasapaspor


head office  : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650

brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.


kunjungi website kami



www.nurhadijayaprima.com

www.jasakitasvisa.net

www.jasapassport.net




0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE