Jasa Urus Dokumen WNA RPTKA | IMTA
RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagi perusahaan atau Organisasi wajib mempunyai dokumen tersebut untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dokumen tersebut di keluarkan oleh pihak pemerintah Departemen Ketenaga Kerjaan atau DEPNAKERTRANS, setelah mendapatkan RPTKA, barulah memperoleh IMTA. IMTA adalah Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dokumen ini diperlukan sebagai ijin kerja Warga Negara Asing bekerja di sebuah perusahaan dan tentunya sesudah membayarkan Pajak atau yang di sebut dengan DPKK yaitu U$ 100/ Bulan sesuai Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing tersebut.
Tentunya kami sangan berpengalaman mengurus dokumen RPTKA dan IMTA ini, jika berkenan hubungi kontak kami di bawah ini untuk mendapatkan informasi atau membantu anda untuk mengurus Ijin Kerja Warga Negara Asing di perusahaan anda.
Call only : 082143149379
Sms / Whatsapp only :085732059321
Office : 031-7592106
Email : info.nurhadijayaprima@gmail.com
Facebook : https://www.facebook.com/paspor.online
Fans Page :Global Infinitas Biro jasa
Instagram :@nurhadijasapaspor
head office : Jl. permata halim perdana kusuma jakarta 13650
brand office : Perum sumput asri jl. Mawar baru blok dy 11 Driyorejo – Gresik.
kunjungi website kami
www.nurhadijayaprima.com
www.jasakitasvisa.net
www.jasapassport.net
http://jasapasporonlinejakarta.blogspot.co.id/
http://jasapasporonlinesurabaya.blogspot.co.id/
0 komentar:
Posting Komentar