SELAMAT DATANG DI JASA PENGURUSAN KITAS, VISA DAN JASA LEGAL DOCUMENT LAINYA - KAMI PT. NURHADI JAYA PRIMA MELAYANI PEMBUATAN, PENGURUSAN DAN PERPANJANG SEGALA MACAM LEGAL DOCUMENT UNTUK SELURUH INDONESIA

Selasa, 18 November 2014

JASA PENGURUSAN NPWP


JASA PENGURUSAN NPWP ( Nomer Pokok Wajib Pajak )

Terimakasih dan Selamat datang di website kami PT. NURHADI JAYA PRIMA ( Jasa legal document ) melayani jasa pengurusan NPWP ( Nomer Pokok Wajib Pajak ).

Apa Itu NPWP ?


NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP lah yang dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka berurusan dengan kantor pajak.

Untuk sebuah perusahaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal wajib yang harus di miliki, begitu juga bagi perorangan. Untuk itu biro jasa pembuatan NPWP perusahaan dan pribadi menjadi penting adanya. Dengan memiliki NPWP tersebut berarti sebuah kegiatan usaha yang ada pada perusahaan tersebut telah membayar pajak kepada negara. Nomor pokok wajib pajak tersebut sangatlah krusial untuk dimiliki, karena dokumen ini merupakan syarat untuk pembuatan dokumen lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Banyak manfaat yang didapat dengan memiliki NPWP tersebut, baik bagi company maupun bagi diri pribadi. Selain sebagai syarat pada pembuatan dokumen lainnya, tanda bagi wajib pajak ini juga bisa digunakan untuk melakukan pengajuan kredit usaha kepada bank-bank yang akan dituju. Pembuatan rekening giro juga memerlukan nomor pokok wajib pajak ini, sehingga manfaatnya benar-benar banyak.

Meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas dan media untuk pembuatan NPWP secara online namun faktanya hingga kini masih banyak orang yang mengalami kesultan dalam pengurusan NPWP baik secara offline maupun online.
PENGURUSAN NPWP ( Nomer Pokok Wajib Pajak )

Persyaratan Pembuatan NPWP

NPWP Perusahaan
  1.     Fotocopy Akta. Notaris pendirian perusahaan
  2.     Fotocopy KTP Direktur
  3.     Fotocopy KK (Jika Direktur perempuan)
  4.     Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP Pribadi
  1.     Fotocopy KTP
  2.     Fotocopy KK
  3.     Surat Keterangan dari Perusahaan (Jika sebagai Karyawan)

Biaya Pembuatan NPWP Perusahaan dan Pribadi

Mengenai biaya yang ditimbulkan terhadap jasa pembuatan NPWP perusahaan dan pribadi ini langsung menghubungi kontak kami. Akan dijelaskan mengenai harga yang sesuai dengan jasa tersebut.

Adapun lamanya proses pembuatannya juga tergantung dari beberapa hal. Namun demikian tidak perlu kuatir karena kami telah menangani ratusan klien untuk jasa ini dan sukses sesuai dengan harapan

Untuk itu lakukan konsultasi terlebih dahulu jika anda akan membuat NPWP perusahaan maupun perorangan, sehingga hal ini akan lebih mudah dan lebih simpel. Kami akan dengan senang hati untuk melayani setiap pertanyaan yang datang mengenai jasa yang ditawarkan untuk klien. Dengan adanya sebuah komunikasi yang baik dan pelayanan prima dari kami, tentunya PT. Masterpiece Jasa akan bisa menjadi sebuah biro jasa pembuatan NPWP perusahaan dan pribadi terbaik saat ini di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

MENGURUS DOCUMENT ONLINE